June 1, 2015

Ingat, 1 Juni ini Pajak Progresif Motor Mengalami Perubahan

Penulis: Desmal Andi
Ingat, 1 Juni ini Pajak Progresif Motor Mengalami Perubahan  

MOBITEKNO – Sudah beberapa tahun ini guna menggenjot sektor pajak, Pemerintah Daerah menerapkan pajak progrsif untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Namun untuk tanggal 1 Juni 2015 ini, ketetapan pajak progrsof tersebut sedikit mengalami perubahan. Hal ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang opribadi.

Awalnya, tarif pajak untuk kepemilikian pertama bernilai 2,5 persen dari total nilai jual motor. Untuk kendaran kedua sebesar 2,5 %, ketiga 3%, dan seterusnya bertambah sebesar 0,5% untuk setiap penambahan unit kendaraan bermotor.

Kini , sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif, nilai pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan. Ketetapan ini tidak hanya membidik nama pemilik motor, tetapi juga alamat yang identik. Berikut tabel perubahan nilai tarf pajak progresif untuk kendaraan bermotor di area DKI Jakarta.

 

Pemilik Kendaraan Bermotor Sebelum Kenaikan Setelah Kenaikan
Motor ke 1 2% 2%
Motor ke 2 4% 2,2%
Motor ke 3 6% 3%
Motor ke 4 10% 3,5%
Motor ke 5 10% 4%
Motor ke 6 10% 4,5%
Motor ke 7 10% 5%
Motor ke 8 10% 5,5%
Motor ke 9 10% 6%
Motor ke 10 10% 6,5%
Motor ke 11 10% 7%
Motor ke 12 10% 7,5%
Motor ke 13 10% 8%
Motor ke 14 10% 8,5%
Motor ke 15 10% 9%
Motor ke 16 10% 9,5%
Motor ke 17 10% 10%
Tags: , , ,


COMMENTS