July 4, 2016

PBB Sebut Pembatasan Akses Internet Tergolong Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penulis: Iwan Ramos Siallagan
PBB Sebut Pembatasan Akses Internet Tergolong Pelanggaran Hak Asasi Manusia  

MOBITEKNO – Dewan Hak Asasi Manusia PBB (The United Nations Human Rights Council) dengan dukungan lebih dari 70 negara akhirnya berhasil meloloskan resolusi baru yang berkaitan dengan akses Internet di suatu negara (1/7/2016).

Berdasarkan resolusi tersebut, PBB berhak mengecam beberapa negara di dunia yang selama ini telah menerapkan pemblokiran atau pembatasan akses Internet. Siapa saja negara tersebut? Salah satunya antara lain Rusia, Cina, Arab Saudi, Afrika Selatan, India, dan Indonesia.

Resolusi khusus yang disahkan secara konsensus ini menyatakan bahwa PBB mengecam secara tegas tindakan suatu negara yang secara sengaja mencegah atau mengganggu akses online warganya terhadap informasi karena melanggar hukum hak asasi manusia internasional.

PBB juga menyerukan semua negara untuk lebih meningkatkan akses Internet bagi warganya tanpa memandang gender dan faktor lainnya. Perlu diketahui, resolusi PBB ini belum memiliki kekuatan hukum (legal) sehingga suatu negara tidak wajib mematuhinya.

Sepeti diketahui, beberapa negara besar, misalnya Cina, Rusia, atau India telah menerapkan kebijakan pembatasan Internet, meski dengan level pembatasan akses yang berbeda satu dengan yang lainnya. Bahkan negara maju, seperti Perancis pun sempat memblokir Internet sebagai respons terhdapa serangan teroris di Paris beberapa waktu yang lalu.

 

 

Tags: , , ,


COMMENTS