February 15, 2024

Menteri Budi Arie: Pemerintah Targetkan Persiapan IKD atau Digital ID Tuntas Februari 2024

Penulis: Iwan RS
Menteri Budi Arie: Pemerintah Targetkan Persiapan IKD atau Digital ID Tuntas Februari 2024 

Mobitekno – Pemerintah telah menyiapkan implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. IKD merupakan KTP berbasis digital merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kehadiran IKD diharapkan akan menjadi solusi atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat hingga saat ini.

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengganti KTP fisik (e-KTP) dengan KTP digital (Digital ID) yang disebut Identitas Kependudukan Digital tersebut secara bertahap. Terhitung hingga akhir 2023 telah ada sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.

Artinya, nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan ‘melekat’ dalam ponsel masing-masing warga. Persiapan program untuk penerapan digitalisasi dokumen kependudukan itu ditargetkan tuntas akhir Februari 2024.

IKD 03

Beberapa alasan pemerintah ingin mengganti kartu fisik e-KTP menjadi IKD adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas, mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan, dan membuat proses pembuatan lebih cepat, mudah dan praktis.

Selain memuat data identitas warga, Identitas Kependudukan Digital juga memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), yang memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

Perlu diingat, sejauh ini syarat utama warga untuk dapat membuat IKD adalah sudah memiliki e-KTP, dapat mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi Internet. Apabila perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

Data IIKD dari informasi yang beredar akan disimpan di cloud computing yang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia. Selama Proyek Digitalisasi Nasional (PDN) masih dalam tahap pengembangan, data IKD akan disimpan di cloud. Setelah PDN selesai dan terintegrasi, data IKD nantinya akan disimpan di server PDN.

IKD berpegang pada regulasi UU ITE dan Perpres tentang SPBE

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga.

“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual dari Jakarta Pusat, Selasa (13/02/2024).

Menurut Menteri Budi Arie, penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menkomifo Budi Arie

“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujarnya.

Menkominfo menjelaskan hadirnya Digital ID memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.

“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada kementerian dan lembaga agar Digital ID segera diimplementasikan.

“Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” tutur Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan

Selain Kemenkominfo, Kemendagri, dan Peruri, penerapan Digital.ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

IKD baru menjadi alternatif digital e-KTP

Penerapan Identitas Kependudukan Digital tidak berarti e-KTP akan segera dihapuskan. E-KTP tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai identitas resmi penduduk. IKD dihadirkan sebagai alternatif digital e-KTP yang menawarkan beberapa keuntungan, seperti mudah dibawa dan disimpan karena berbentuk aplikasi di smartphone.

IKD juga lebih aman karena dilengkapi fitur autentikasi biometrik dan terintegrasi dengan berbagai layanan publik, sehingga memudahkan akses layanan. Sejauh ini aktivasi IKD masih bersifat sukarela. Warga Indonesia tidak diwajibkan untuk mengaktifkan IKD. Jadi e-KTP masih tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Tags: , , , , , , , , , ,


COMMENTS