Mobitekno – Cryptocurrency atau di Indonesia kita sebut sebagai aset kripto merupakan salah satu sektor yang paling dinamis di dunia finansial beberapa tahun belakangan ini.
Selain perdagangannya yang gonjang-ganjing, selain Bitcoin dan Ethereum, beberapa aset kripto, seperti XRP dan EOS juga menjadi sasaran regulator dengan berbagai alasan.
Beberapa alasan yang muncul di permukaan media adalah cryptocurrency dianggap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, kejahatan siber, perdagangan narkoba, pro kontra penentuan aset merupakan komoditas atau sekuritas, hingga alasan melanggar regulasi yang berlaku di suatu negara.
Dianggap sekuritas, digugat SEC sejak 2020
Salah satu cryptocurrency yang sering diberitakan terkait legalitas adalah XRP yang dibuat oleh Ripple Labs, Inc. Cryptocurrency yang digunakan dalam jaringan pembayaran Ripple ini dianggap oleh regulator Amerika Serika, yakni SEC (Securities and Exchange Commission) melanggar aturan yang berlaku karena dianggap sebagai sekuritas atau kontrak investasi.
SEC mulai menuntut XRP pada 22 Desember 2020. Tuntutan tersebut menuduh Ripple Labs, Inc. dan eksekutifnya Brad Garlinghouse dan Chris Larsen mengumpulkan miliaran dolar dari penjualan XRP tanpa mendaftarkannya sebagai sekuritas.
SEC mengklaim token besutan Ripple Labs tersebut adalah sebuah sekuritas karena merupakan kontrak investasi berdasarkan pengertian/acuan Howey (Howey Test dan Securities Act of 1933).
SEC atau lembaga yang mirip OJK di Indonesia menggangap Ripple dan eksekutifnya tidak mendaftarkan penjualannya sesuai aturan yang berlaku. Pihak Ripple membantah klaim SEC tersebut dan mengatakan bahwa XRP bukanlah sebuah sekuritas.
Seperti diketahui, Howey Test dan Securities Act of 1933 masih digunakan saat ini untuk menentukan apakah suatu instrumen keuangan merupakan sekuritas atau tidak. Sebagian menggangap Howey Test relevan dan dapat diterapkan pada aset kripto. Sedangkan sebagian lagi menganggap Howey Test sudah kurang memadai sebagai acuan.
Aset kripto usung berbagai potensi manfaat
Terlepas dari pro dan kontranya, banyak juga yang mengakui jika aset digital baru ini juga membawa berbagai potensi manfaat. Salah satunya, cryptocurrency dapat digunakan untuk membuat transaksi keuangan lebih aman dan efisien dan memdukung inklusi keuangan di berbagai lapisan masyarakat.
Selain itu, aset ini juga berguna untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih desentralisasi (decentralized) yang menjadi solusi kesenjangan finansial yang selama karena dikuasi segelintir pihak.
Banyak pengamat yang menganggap regulator di berbagai negara perlu dengan bijak menyeimbangkan antara risiko dan manfaat aset kripto sebelum membuat regulasi kebijakan yang mengaturnya.
Misi XRP di dunia perbankan
Cryptocurrency yang sering terdengar terkiat masalah legalitas adalah XRP yang digunakan sebagai token untuk pertukran di jaringan Ripple (Riple network). Ripple sendiri merupakan perusahaan yang mencetuskan protokol jaringan Ripple (RippleNet).
RippleNet adalah jaringan blcokchain yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan untuk melakukan transfer mata uang secara instan dan dengan biaya yang lebih rendah daripada sistem pembayaran tradisional.
Beberapa fungsi XRP dalam perbankan antara lain transaksi cross-border, clearing dan settlement, dan hedging. Untuk transaksi cross-border, XRP diklaim dapat menghadirkan proses transfer mata uang lintas batas negara yang cepat dan efisien. Sedangkan proses clearing dan settlement berlangsung lebih instan sehinga meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi risiko counterparty.
Terkait hedging, XRP dapat digunakan untuk hedging (lindung nilai) terhadap volatilitas mata uang. Ini membantu bank dan lembaga keuangan dalam mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi harga mata uang.
Saat ini, ada beberapa bank yang disebut telah mengimplementasikan token XRP dalam sistem pembayaran mereka, termasuk Santander, UBS, dan Bank of America. Namun, masih banyak bank yang belum menggunakannya, karena pertimbangan regulasi dan volatilitas harganya.
Kemenangan awal Ripple bawa sentimen positif pasar
Dalam perkembangan baru-baru ini, Ripple Labs Inc dinyatakan oleh pengadilan tidak melanggar hukum sekuritas federal atas tindakannya memperdagangkan token XRP di bursa publik. Hakim Federal Distrik Selatan New York menolak gugatan SEC terhadap Ripple dan menyatakan bahwa XRP bukanlah sekuritas seperti yang dituduhkan SEC. Pasar pun bereaksi.
Harga XRP dilaporkan melonjak drastis setelah Ripple dinyatakan menang melawan gugatan SEC tersebut (13/7/2023). Menurut data CoinGecko, harga XRP sempat naik 100% beberapa jam berikutnya dam mencapai level tertinggi 24 jam di harga US$ 0,87.
Putusan Hakim Distrik AS, Analisa Torres, menjadi kemenangan awal bagi perusahaan cryptocurrency Ripple Labs atas kasus yang diajukan oleh SEC, meskipun SEC juga memperoleh beberapa kemenangan tertentu. Hasil dari kasus ini kemungkinan besar akan memberikan angin segar bagi perusahaan kripto lain yang saat ini masih berjuang atas gugatan SEC tentang apakah produknya merupakan sekuritas atau bukan sehingga menentukan kontrol di bawah yurisdiksi regulator tertentu.
Secara keseluruhan, putusan kemenangan Ripple atas SEC telah memberikan respons positif di kalangan pelaku. Ini ditandai dengan adanya aktivitas perdaftaran ulang (relisting) XRP di bursa kripto AS, seperti Coinbase, Kraken, dan iTrustCapital agar token tersebut dapat diperdagangan kembali. Bursa kripto milik kemar Winklevoss, Gemini, juga memberi sinyal akan mendaftar ulang XRP dalam waktu dekat.
Dinamika dunia cryptocurrency dan dampka disrupsinya ke dunia finansial tentu menarik disimak. Kemenangan awal Ripple dengan token XRP telah membuktikan diri bahwa bukan Bitcoin dan Ethereum saja yang dianggap memiliki prospek di masa mendatang, tapi juga cryptocurrency lainnya seperti XRP.
Tags: aset kripto, Bitcoin, Coinbase, cryptocurrency, Ethereum, Howey Test, Kraken, Ripple Labs, SEC, XRP