November 9, 2018

Awas, Pengedar Ponsel Ilegal Bisa Diancam Pidana

Penulis: Okta
Awas, Pengedar Ponsel Ilegal Bisa Diancam Pidana  

Mobitekno – Ponsel yang beredar di Indonesia ternyata tidak semuanya resmi mendapatkan izin pemerintah untuk dijual di pasar Indonesia. Masih ada beberapa ponsel ilegal yang masuk secara tidak resmi dan dijual di pedagang-pedagang ponsel di tanah air. Padahal, ponsel tidak resmi ini nyatanya banyak merugikan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah dan vendor smartphone resmi, tetapi juga konsumen. Mereka yang membeli ponsel ilegal ini tidak mendapatkan garansi jika mengalami kerusakan atau kehilangan.

Hingga saat ini, ponsel tidak resmi ini masih saja ditemukan dan dijual bebas di beberapa pedagang smartphone di Indonesia.

“Total kerugian negara akibat peredaran ponsel tidak resmi ini bisa mencapai Rp1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel ilegal ini jauh lebih murah,” ujar Airlangga, Menteri Perindustrian Indonesia.

Maraknya perdagangan ponsel ilegal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Indonesia, brand smartphone, dan pihak terkait agar bias meredam penyebaran ponsel tersebut. Beberapa cara dijalankan Pemerintah untuk meredam peredaran ponsel ilegal. Salah satunya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), DPR, dan MPR serta lembaga lainnya melalui penetapan regulasi yang dapat menekan dan mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

“Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel tidak resmi ini sudah masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk  mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Taufikul Hadi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2018). “Penjual juga memiliki andil besar dalam beredarnya ponsel ilegal ini,” tambah Taufik.

Anggota Komisi XI DPR RI yang lain, Eva Kusuma Sundari juga menyampaikan pendapat yang sama. “Kami meminta sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran ponsel BM. Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel tanah air menjadi sehat,” jelas Eva.

Regulasi IMEI

Sejak lama ponsel ilegal menghiasi pasar ponsel tanah air dan seolah-olah sulit untuk meredamnya. Buktinya, jika sering memperhatikan took-toko ponsel di pusat penjualan ponsel hingga ecommerce, masih saha ditemukan ponsel ilegal ini melenggang bebas ditawarkan ke konsumen dengan harga yang miring.

“Ponsel ilegal (BM) di pasar Indonesia jumlahnya 20%. Setiap tahunnya ponsel jenis ini terus meningkat di Indonesia,” ujar Ali Soebroto, Ketua AIPTI (Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia) saat acara diskusi publik Meredam Ponsel BM di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2016).

Diskusi tersebut menyoroti secara khusus peredaran ponsel ilegal ini sehingga perlu perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia, brand smartphone, dan pihak terkait.

“Bukan hanya gadget, pasar gelap terjadi di industri lain. Salah satu cara yang harus kita lakukan untuk meredam ponsel ilegal adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Perlu juga adanya kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel ilegal ini. Kita akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponse BM,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari.

Kominfo yang memiliki kewenangan untuk memerangi ponsel ilegal ini juga tidak diam. Sikap yang sama ditujukkan Kominfo seperti  anggota komisi DPR. Kominfo juga terus memerangi ponsel ilegal.

“Kami akan terbitkan sertifikat resmi untuk ponsel. Banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di online shop. Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda,” jelas Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kominfo tengah menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel ilegal ini. Mudah-mudahan Aturan IMEI tersebut akan segera diselesaikan paling lambat akhir Desember 2018. Dengan demikian, penerapannya bias segera dilaksanakan di tahun 2019,” tutup Hadyana.

Tags: , , , ,


COMMENTS