Mobitekno – Bursa kript (crypto exchange) Bittime mengumumkan peluncuran integrasi sistem verifikasi data Know Your Customer (KYC) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Indonesia.
KYC merupakan rangkaian prosedur yang dilakukan oleh lembaga keuangan, termasuk crypto exchange (bursa kripto) untuk memverifikasi identitas pelanggan. KYC adalah tahap pertama dalam due diligence dalam Anti-Money Laundering (AML), dan membantu lembaga keuangan menentukan tingkat risiko yang terkait dengan pelanggan.
Seperti diketahui, Dukcapil bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia. Data yang dikelola meliputi nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, dan status perkawinan. Data pencatatan sipil yang dikelola oleh Dukcapil meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
Bursa kripto membutuhkan proses verifikasi KYC untuk mematuhi peraturan AML yang diberlakukan otoritas di setiap negara. Dengan memverifikasi identitas pelanggan, bursa dapat membantu mencegah aktivitas kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Tingkatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi aset kripto di Bittime
Langkah inovatif ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen bursa yang baru beroperasi akhir 2022 lalu tersebut dalam meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi aset kripto serta membuka jalan bagi pertumbuhan yang lebih aman dan berkelanjutan di pasar digital.
Integrasi ini memungkinkan proses verifikasi KYC pengguna dilakukan langsung melalui sistem Dukcapil. Sehingga Bittime dapat mengkonfirmasi data kependudukan yang valid dan sah, di mana hal ini sangat membantu untuk mempercepat proses KYC dan mencegah terjadinya kesalahan data pengguna.
Proses ini akan memberikan perlindungan tambahan terhadap praktik-praktik penipuan, pencucian uang, dan aktivitas ilegal lainnya, sambil memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan integritas yang tinggi.
Bukannya tanpa alasan, hal ini menjadi kabar gembira bagi investor, maupun calon investor dikarenakan dengan adanya integrasi verifikasi data dengan Dukcapil, tingkat keamanan dalam bertransaksi aset kripto semakin meningkat. Karena melalui integrasi ini Bittime dapat memastikan bahwa setiap pengguna Bittime melewati proses verifikasi KYC yang ketat dan sah, menjaga keamanan dan integritas platform dari ancaman kejahatan digital seperti fraud.
Direktur Utama Bittime, Ronny Prasetya, mengatakan, integrasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen untuk mendorong perkembangan ekosistem aset kripto yang berkelanjutan dan terpercaya.
“Kolaborasi dengan Dukcapil membuktikan komitmen kami dalam menjaga integritas dan keamanan platform Bittime. Keamanan transaksi adalah fondasi utama dalam dunia aset kripto, dan kami bangga bisa menjadi pelopor dalam memperkuat langkah-langkah ini,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya integrasi ini Bittime dapat memberikan kepastian identitas yang lebih tinggi, mencegah potensi akun palsu dan kecurangan dalam transaksi.
Proses KYC di Bittime jadi lebih cepat dan aman
Dikarenakan proses verifikasi KYC sudah terintegrasi dengan Dukcapil, maka proses transaksi pengguna juga dapat lebih cepat, karena waktu yang dibutuhkan dalam melakukan verifikasi akun dapat dipersingkat, sehingga memungkinkan pengguna untuk lebih cepat berpartisipasi dalam pasar aset kripto.
“Integrasi verifikasi KYC dengan Dukcapil adalah tonggak bersejarah bagi Bittime dan ekosistem aset kripto secara keseluruhan. Kami sangat senang dapat memperkuat keamanan platform kami dan memberikan layanan yang lebih baik kepada para pengguna kami. Kolaborasi ini merupakan contoh nyata bagaimana teknologi dan regulasi dapat bekerja bersama-sama untuk menciptakan masa depan keuangan yang lebih aman dan inklusif,” papar Ronny.
Sinergi antara Bittime dan Pemerintah Indonesia ini mencerminkan komitmen bersama antara pelaku bisnis dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan patuh hukum.
Bittime juga memastikan bahwa data pengguna yang diberikan dalam proses verifikasi KYC akan dijaga kerahasiaannya dan akan digunakan hanya untuk tujuan verifikasi identitas sesuai peraturan yang berlaku.
Bernaung di bawah PT. Utama Aset Digital Indonesia, Bittime Exchange didirikan sejak September 2021, dan saat ini telah terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada April 2022 dengan nomor tanda daftar 010/BAPPEBTI/CP-AK/04/2022.
Tags: aset kripto, Biitime, Crypto Exchange, Dukcapil, KYC, verifikasi