Mobitekno – Popularitas NFT makin menarik perhatian warga Indonesia setelah Ghozali (@Ghozali_Ghozalu) berhasil meraih keuntungan besar dengan unggahan 933 foto selfie-nya dari tahun 2017 hingga 2021 ke platform NFT terbesar OpenSea.
Awalnya, harga perdananya hanya berkisar $3 per gambar/foto. Namun, karena berbagai faktor, termasuk dukungan koki selebriti Arnold Poernomo, petualang pemburu NFT, dan beberapa pendukung Ghozali lainnya, harga sempat melonjak tinggi hingga 0,9 ETH (saat ini sekitar Rp 42 jutaan) per NFT.
Dedy Permadi, Jubir Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kominfo memberi perhatian pada hal tersebut karena fenomena pemanfaatan teknologi NFT menjadi semakin populer belakangan ini, terlebih dengan kabar NFT karya Ghozaly terjual dengan harga yang tinggi.
Ia pun menyatakan bahwa Kominfo meminta agar platform transaksi Non-Fungible Token (NFT) nantinya tidak menjadi fasilitas untuk penyebaran konten negatif yang melanggar regulai yang berlakuk di Indonesia. Dedy menjelaskan, menteri Kominfo telah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan NFT yang berjalan di Indonesia.
“Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (16/1/2022).
“UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy.
Aturan itu mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Karena Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada bisa kena sanksi administratif. Termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Selengkapnya tentang Pengawasan Kementerian Kominfo terhadap Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia bisa disimak di website Kominfo berikut ini.
NFT yang telah hadir sejak tahun 2014 mulai menjadi perhatian setelah salah satu seniman digital bernama Mike Winklemann atau lebih dikenal dengan nama Beeple menjual karyanya dalam NFT “Everyday: The First 5000 Days”. Harga tertingginya sempat menyentuh nilai US$ 69,3 juta pada Maret 2021.
Berbeda dengan fungible token seperti uang digital (btc, eth, stablecoin, dll) yang sama nilainya di antara satu jenis token dan dapat dipertukarkan, NFT merupakan aset digital unik dan tidak dapat dipertukarkan karena memiliki bukti pembelian dalam blockchain. Oleh karena itu teknologi NFT cocok diimplementasikan untuk menunjukkan kepemilikan sah dari suatu karya seni, termasuk foto, video, musik, gif, png, hingga bentuk digital lainnya. Contohnya, seperti sebuah twit CEO Twitter, Jack Dorsey, yang berhasil dilelang sebagai NFT dan laku senilai US$ 2,9 juta.
Tags: Dedy Permadi, Ghozali Everyday, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemkominfo, NFT, Non-Fungible Token