MOBITEKNO – Menyikapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 (PP 82 ) yang akan diberlakukan mulai Oktober 2017 ini, dengan mewajibkan penempatan data center di Indonesia, PT Central Data Technology (CDT), penyedia solusi infrastruktur teknologi informasi (TI) dan anak usaha CTI Group, mengingatkan para pelaku bisnis khususnya industri perbankan dan finansial untuk menyiapkan diri menjelang pemberlakuan PP 82 tersebut.
PP 82 telah digaungkan pemerintah sejak 2012 tersebut yang mempunyain tujuan mengamankan seluruh data penting dan rahasia seperti informasi pribadi dan transaksi keuangan dari ancaman pihak luar, sekaligus mempermudah negara melakukan investigasi terkait kasus tertentu. Sayangnya, pelaku industri masih terkendala proses implementasi, salah satunya regulasi yang dinilai belum jelas dan kurangnya acuan pemerintah terkait standar spesifikasi data center dan layanan penyedia cloud.
Menyikapi hal itu CDT memberikan alternatif termudah bagi industri dalam merespon tantangan tersebut dengan mengadopsi layanan private cloud yang mampu menawarkan fleksibilitas meski data tetap berada di lingkungan TI perusahaan.
Menurut Adi Rusli, Presiden Direktur CDT, bagi perusahaan yang belum membangun infrastruktur on-premise dan migrasi data, mereka akan kesulitan melakukan persiapan tersebut dalam waktu singkat. “Jalan termudahnya adalah mengadopsi solusi private cloud yang menawarkan flexibility dan compatibility serta mengakomodir IaaS, PaaS dan SaaS. Solusi ini memungkinkan kombinasi fleksibilitas private cloud dan public cloud, namun keamanan dan ketangguhannya sama seperti infrastruktur on-premise,” ujar Adi Rusli, saat jumpa media di Jakarta, Senin (17/07/2017).
Untuk mendukung layanan solusi tersebut, CDT sebagai partner Oracle menawarkan solusi private cloud milik Oracle bernama Oracle Cloud Machine (OCM) yang mampu memudahkan integrasi antar perangkat dan aplikasi, serta mempercepat proses implementasi dan migrasi data ke cloud.
Melalui solusi OCM ini, Oracle menempatkan mesin di data center pelanggan dengan skema berlangganan sesuai kebutuhan pelanggan. Di dalam server OCM sudah terdapat aplikasi Oracle layaknya SaaS (Software as a Service) sehingga pelanggan dapat memanfaatkan semua layanan cloud dengan akses langsung ke perangkat yang berada di data center sendiri (on premise).
Adi mengatakan dengan mengadopsi OCM dalam data center, pelanggan dapat memiliki kontrol penuh atas data mereka dan memenuhi semua persayaratan kedaulatan dan penempatan data sambil tetap memanfaatkan keuntungan dari cloud computing. OCM juga memungkinkan portabilitas beban kerja antara on-premises dan cloud, kemudahan transfer beban kerja Oracle dan non-Oracle antara on-premise dan cloud, serta mematuhi peraturan keamanan dan privasi.
Sementara itu, menurut Erwin Sukiato, Country Managing Director Oracle Indonesia, sebagai distributor lokal, CDT memiliki pengalaman yang panjang dalam mendistribusikan solusi TI mulai dari level UKM hingga enterprise. Dengan keahlian dan keunggulan yang mendalam dalam mendeliver solusi Oracle dan menghadapi beragam tantangan pelanggan.
"Kami senang memiliki CDT sebagai platinum partner kami untuk solusi OCM di Indonesia. CDT akan mampu menumbuhkan kesadaran akan solusi cloud di Indonesia dan meningkatkan pangsa pasar Oracle," ujar Erwin saat peluncuran perdana OCM pada acara jumpa media tersebut di Jakarta.
Tags: CDT, Central Data Technology, CTI, CTI Group, Perpu 82/2012