July 14, 2017

Pemerintah Tutup Layanan Chat Telegram di Indonesia

Penulis: Desmal Andi
Pemerintah Tutup Layanan Chat Telegram di Indonesia 

MOBITEKNO – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini membuat keputusan mengenai layanan chat Telegram di Indonesia. Dari siaran pers yang ada di website kemenkominfo, Pemerintah melalui Kemenkominfo memerintahkan kepada semua Internet Service provider (ISP) untuk memblokir layanan chat Telegram. Ada 11 DNS yang menyangkut Telegram yang diminta ditutup oleh para ISP.

Kebijakan ini diambil Kemenkominfo karena beberapa kanal di Telegram dianggap mengandung muatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, hingga foto-foto yang tidak sesuai dengan peraturan perunang-undangan di Indonesia.Mengingat bahaya yang ada di dalamnya, layanan Telegram pun diminta ditutup di Indonesia.

““Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam siaran persnya di website Kemenkominfo.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web

""

XL telah memblok telegram web

Saat ini, sudah sebagian besar ISP melaksanakan perintah dari Kemenkominfo ini. XL, First Media, dan Telkomsel salah satunya. Jika Anda membuka telegram melalui browser, maka yang akan muncul adalah halaman pemblokiran dari ISP yang Anda gunakan. Namun, layanan ini tetap berjalan dalam aplikasi di smartphone.

Tags: , ,


COMMENTS