MOBITEKNO – Pernyataan ini datang langsung dari Dicky Moechtar, CEO PT Internux saat berbincang-bincang santai dengan media dikawasan Kuningan City Jakarta. Namun, PT Internux hanya akan menyeret pelaku bisnis unlock saja karena mereka mendapatkan banyak keuntungan dari bisnis unlock ini.
Modem Bolt yang bisa didapatkan dengan mudah di berbagai tempat, sejatinya sudah ditanamkan software khusus dari pembuatnya agar pengguna bisa menggunakan layanan Bolt dengan nyaman. Kerjasama antara pembuat dan PT internux membuat modem Bolt ini mendapat subsidi sehingga harganya menjadi lebih murah dengan produk yang sama tanpa embel-embel Bolt di dalamnya. “Selisih harga inilah yang sering membuat para pelaku unlock mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dan itu adalah tindakan illegal,” ujar Dicky.
Sebenarnya, PT Internux tidak mempermasalahkan jika proses unlock dilakukan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi. PT Internux baru akan menyeret ke meja hijau bagi pelaku yang melakukan proses unlock, tetapi menjualnya atau menawarkannya ke pihak lain sehingga pelaku memperoleh keuntungan banyak dari bisnis illegal ini.
Saat ini PT Internux sudah memantau para pelaku unlock dan siap membawa mereka ke meja hijau. Para pelaku ini dianggap merusak sarana teknologi perangkat modem BOLT, memperjual-belikan secara illegal modem Bolt yang telah di-unlock, dan tentu sudah melanggar undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tags: Bolt, Internux, unlock