May 6, 2015

Ini Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Pelaku Unlock Modem Bolt

Penulis: Desmal Andi
Ini Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Pelaku Unlock Modem Bolt  

MOBITEKNO – Kasus yang menjerat toko Cumi Laut Software Development sempat membuat masyarakat pengguna modem Bolt resah. Namun, menurut Dicky Moeechtar, CEO PT internux, hanya pelaku unlock yang mengambil keuntungan pribadi saja yang akan diseret ke meja hijau. Belum lama ini Toko Cumi Laut diseret ke meja hijau karena diduga melakukan proses unlock modem Bolt dan memperjual-belikan secara bebas. 

PT.Internux selaku pemegang lisensi modem Bolt menggunakan beberapa pasal dalam undang-undang hak cipta untuk menjerat para pelaku unlock ini,yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 52 (undang-undang terbaru) dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 27 yang mengamankan hak cipta sebuah produk dari perusakan, penghilangan, atau pemusnahan.

Jika terbukti bersalah, pelaku kejahatan ini juga akan menghadapi hukuman sesuai pasal 112 UU no.28 Tahun 2014 yang mengatur perubahan UU no. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dan pasal 72 ayat (8) Tahun 2002 tentang hak cipta. Pelaku kejahatan bisa dituntut 2 (dua) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00.

“Kasus unlock perangkat BOLT! seperti yang diduga dilakukan oleh toko Cumi Laut Software Development merupakan tindakan ilegal yang telah melanggar hak cipta. Oleh karenanya, proses penegakan hukum perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan ilegal pelaku jasa unlock modem BOLT,” kata kuasa hukum PT. Internux, Ignatius Supriyadi, SH. dari Rajasa, Supriyadi & Hartanto Law Fir dalam rilis yang sampai ke meja Mobitekno. 

Tags: , ,


COMMENTS