Mobitekno – Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Rancangan ini diagendakan akan dibahas pada tahun 2023 mendatang oleh DPR.
RUU P2SK ini juga membawa angin segar terhadap industri aset kripto karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut. Menyikapi hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang ingin mendukung ekosistem kripto di Tanah Air.
Selama berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), aturan aset kripto yang dibuat oleh regulator dinilai sudah mampu mengakomodir dan mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain secara global.
Terkait pasal dalam RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) perlu menginformasikan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
Dalam pembahasan RUU P2SK, disebutkan bahwa pengawasan kripto akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Oscar menuturkan apa pun yang menjadi keputusan dalam RUU tersebut, dirinya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk sektor aset digital.
“Selama peraturan tersebut menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha,” harap Oscar.
Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Harapannya, jangan sampai regulasi yang membuat biaya transaksi jadi mahal sehingga bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
Menurutnya, jika transaksi perdagangan kripto menjadi mahal, investor bakal enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan malah beralih ke di exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri.
Berdasarkan data terakhir BAPPEBTI, jumlah investor kripto di Indonesia sampai bulan Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada di fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi. Tidak hanya ramai dari pangsa pasar, para developer dalam negeri pun turut menjadi produsen aset kripto yang mana saya optimis ini akan menjadi Nilai Jual Indonesia dibidang blockchain dan kripto.
“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja Seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp191,11 miliar sampai bulan Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” tutup Oscar.
Tags: aset kripto, blockchain, bursa kripto, Crypto Exchange, cryptocurrency, indodax, perdagangan kripto, RUU P2SK