April 11, 2024

Bursa CFX Garap Lebih dari 50% Transaksi Aset Kripto di Indonesia

Penulis: Iwan RS
Bursa CFX Garap Lebih dari 50% Transaksi Aset Kripto di Indonesia 

Mobitekno – PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.

Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dalam rangka mendukung aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.

trader license 1920x480 1

Saat ini terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima – GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.

“Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55.26 triliun atau naik 113.05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25.94 triliun.” ujar Direktur Utama CFX Subani.

Dorong pedagang aset kripto lain untuk jadi anggota

Subani menambahkan, “Kami mendorong para CPFAK lain untuk dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.”

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022 CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Dalam aturan yang berlaku, bagi pedagang kripto di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX, selanjutnya akan melakukan proses lanjutan di Bappebti termasuk melakukan Fit and Proper Test yang kemudian status pedagang kripto dari CPFAK dapat berubah menjadi PFAK.

Seremonial Pemotongan Pita CFX Tower 2 1024x574 1

Sebagai informasi, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bappebti meluncurkan bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto yaitu CFX. Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.

CFX dirancang untuk beroperasi serupa dengan bursa saham tradisional seperti NASDAQ dengan fokus khusus utama pada aset digital cryptocurrency. CFX hadir untuk membuat ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi investor dan pelaku usaha.

“Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen.” tutup Subani, Direktur Utama CFX.

Adopsi kripto di Indonesia terus bertumbuh, bahkan dapat bersaing secara global. Mengutip laporan yang dikeluarkan Chainalysis berjudul The 2023 Global Crypto Adoption Index: Central & Southern Asia Are Leading the Way in Grassroots Crypto Adoption, memperlihatkan, Indonesia berada di posisi tujuh sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi bersanding dengan negara-negara seperti India di peringkat pertama, Nigeria kedua, Vietnam ketiga, dan Amerika Serikat di posisi empat.

Indonesia jadi pasar potensial bagi pertumbuhan aset kripto

“Indonesia, negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan menjadi pasar potensial bagi pertumbuhan aset kripto. Untuk menjaga pertumbuhan tersebut, CFX sebagai bursa kripto pertama yang teregulasi di dunia hadir bersama-sama dengan regulator, pelaku industri, serta asosiasi untuk memperkuat ekosistem iklim investasi kripto di Indonesia terutama dari sisi keamanan dan perlindungan kepada investor kripto yang jumlahnya terus meningkat,” ujar Subani.

CFX

Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan. Adapun total nilai transaksi kripto di tahun 2023 tercatat sebesar Rp122 triliun.

Dari sisi regulasi khususnya kewenangan pengawasan aset kripto pada tahun 2025 akan berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan.

Tags: , , , , , , , , ,


COMMENTS