July 7, 2022

Sudah Ada 25 Bursa Kripto di Indonesia, Ini Lima Besarnya

Penulis: Iwan RS
Sudah Ada 25 Bursa Kripto di Indonesia, Ini Lima Besarnya  

Mobitekno – Belum lama ini Bappebti (Badan Perdagangan Berjangka dan Komoditi) secara resmi telah mengeluarkan daftar bursa atau pedagang aset kripto yang legal beroperasi di Indonesia.

Sebagai lembaga resmi pemerintah di bawah Kementrian Perdangangan RI, Bappebti mempunyai peran untuk meregulasi perdagangan komoditi, valuta asing dan berjangka di Indonesia, termasuk perdagangan aset kripto.

Adapun daftar terbaru daftar bursa kripto terbaru ini mencakup 25 platform yang dikategorikan sebagai bursa legal untuk melakukan transaksi kripto di Indonesia.

Bappebti juga menyebut lima bursa kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada periode Januari hingga Mei 2022. Kelima anatar lain PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), dan PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).

Menurut data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia pada Mei 2022 mencapai 14,1 Juta investor, meningkat dari Desember 2021 yang berkisar 11,2 Juta investor. Pertumbuhan investor ini menunjukkan bahwa meski pasar kripto saat ini sedang menurun, minat investasi di aset kripto masih belum terpengaruh kondisi tersebut.

Menariknya, meski jumlah bursa terdaftar kian meningkat, wacana pemerintah Indonesia untuk membuat bursa kripto Indonesia belum juga terwujud karena terkendala kesiapan infrastruktur pendukung, seperti sistem kliring, kustodi, dan lain-lain.

Bursa kripto 02

Hingga kini belum ada bursa besar yang mengawasi perdagangan kripto seperti halnya BEI (Bursa Efek Indonesia). Jadi, pemerintah masih mengandalkan pedagang kripto resmi melalui platformnya masing-masing untuk mengawasi transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Belum lama ini Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, juga mengungkapkan lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi di Indonesia. Berturut-turut adalah Tether dengan nilai transaksi Rp42,3 triliun, Bitcoin (Rp18,5 triliun), Ethereum (Rp14,2 triliun), Dogecoin (Rp6,8 triliun), dan Terra (Rp6 triliun).

Menariknya, aset kripto terakhir, Terra (Luna) beserta stablecoin-nya UST sempat menggoncang industri kripto global. Pasalnya, nilai Luna anjlok hingga 98% diikuti anjloknya harga stablecoin UST yang seharusnya setara US$1 hingga nyaris tidak bernilai. Hingga kini belum diketahui berapa banyak pemegang aset kripto Luna asal Indonesia yang terdampak akibat masalah ini mengingat belum adanya pengawasan dari pemerintah secara langsung.

Dari daftar terbaru ini, terdapat 25 platform perdagangan kripto yang dapat digunakan secara legal oleh warga Indonesai. Jumlah platform bursa kripto terbaru ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 11 platform di akhir 2021 dan 18 platform di Maret 2022.

Dari informasi Bappebti, berikut ini 25 pedagang fisik aset kripto yang di Indonesia yang memiliki izin untuk melakukan perdagangan ase kriptoi di Indonesia:

  1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  2. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  3. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  4. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
  5. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  7. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  8. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  9. PT Kagum Teknologi Indonesia
  10. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  11. PT Bumi Santosa Cemerlang
  12. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  13. PT Coinbit Digital Indonesia (Coinbit)
  14. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  15. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  16. PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange)
  17. PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima)
  18. PT Mitra Kripto Sukses
  19. PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras)
  20. PT Pedagang Aset Kripto
  21. PT Plutonext Digital Aset
  22. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  23. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  24. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  25. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
Tags: , , , , , , , , , , , ,


COMMENTS