Mobitekno – Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) belum lama ini, menggelar seminar informatif berjudul ‘Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan’. Seminar ini menyinggung pentingnya standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam PM 74 Tahun 2021.
Dalam seminar tersebut, tiga pembicara ahli di bidang otomotif hadir untuk membahas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 yang berkaitan dengan keselamatan kendaraan bermotor. Para pembicara yang hadir adalah Joko Kusnantoro dari Kementerian Perhubungan sebagai Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Achmad Wildan sebagai Investigator Senior dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo sebagai Chief Commercial Officer dari PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).
Achmad Wildan dari KNKT memberikan penjelasan mengenai pentingnya standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam PM 74 Tahun 2021. Menurutnya, standar keselamatan ini merupakan standar minimal yang harus dipatuhi oleh semua kendaraan, baik yang baru maupun yang sudah beredar.
“Salah satu contohnya adalah kewajiban pemasangan RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) pada kendaraan barang tertentu. Termasuk di dalamnya adalah masalah APAR (Alat Pemadam Api Ringan),” ungkap Wildan.
PM 74 Tahun 2021 Atur Standar Keselamatan Kendaraan
Dalam regulasi ini, semua APAR yang ada di kendaraan, baik yang baru maupun yang sudah beredar, harus memenuhi standar keselamatan kendaraan yang telah diatur. APAR tersebut tidak boleh mengandung bahan beracun, harus mampu memadamkan tiga jenis kebakaran (A, B, dan C), dan memiliki masa kedaluwarsa minimal 8 tahun tanpa perlu pemeliharaan.
“Oleh karena itu, APAR yang hanya dapat memadamkan kebakaran jenis B dan C, atau memiliki masa kedaluwarsa kurang dari 8 tahun, tidak lagi memenuhi standar keselamatan yang diatur oleh regulasi ini,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pihak produsen wajib menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka harus menyertakan petunjuk penggunaan yang sederhana dan mudah dimengerti oleh pengguna kendaraan.
Dalam hal ini, peran YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga diharapkan dapat mengawasi dan memastikan penerapan standar keselamatan ini, karena berkaitan erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
Wildan juga mengingatkan tentang pentingnya keselamatan sebagai hak konsumen. Jika kendaraan sudah dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi terbaru, maka produsen harus melakukan penggantian part sesuai dengan standar baru atau melakukan recall.
Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan. Meskipun regulasi PM 74 Tahun 2021 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa APAR harus tidak bertekanan, hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.
Namun, ada pertanyaan apakah APAR bertekanan memenuhi aturan masa kedaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus. Jika mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), APAR bertekanan harus diperiksa atau diganti setiap 5 tahun, dan materi dalam tabungnya harus diganti setiap tahun serta diperiksa setiap 6 bulan. Dengan demikian, APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang telah diatur.
Hal ini mendorong Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan surat susulan pada tanggal 7 November 2022, yang menegaskan bahwa APAR yang digunakan pada kendaraan umum haruslah tidak bertekanan.
Meski demikian, masih ada kendaraan yang menggunakan APAR bertekanan. Namun, membawa APAR bertekanan di dalam mobil bisa berbahaya, terutama jika tidak diperiksa secara berkala.
Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intens dan menyeluruh tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, agar standar keselamatan kendaraan minimal dapat dipatuhi dan risiko kecelakaan dapat ditekan.
Tags: APAR, FORWOT, keselamatan kendaraan, KNKT, PM 74 Tahun 2021