Mobitekno – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dan operator lainnya.
Refarming dilakukan untuk membuat alokasi frekuensi yang sebelumnya terpisah menjadi berdekatan (contiguous) untuk mendukung IOH dalam memberikan pengalaman internet yang lebih cepat bagi pelanggannya.
Manfaat lain dari proses refarming ini adalah untuk mengatasi kebutuhan lalu lintas data yang tinggi di masa depan dengan koneksi yang lebih stabil, dan memaksimalkan spektrum frekuensi yang ada.
CTO Indosat Ooredoo Hutchison, Desmond Cheung, mengatakan “Proses tersebut merupakan bagian dari proyek integrasi jaringan IOH untuk memenuhi komitmen merger dalam meningkatkan kualitas jaringan yang lebih baik di Indonesia. Kami yakin pengalaman digital pelanggan akan semakin baik dan membuka berbagai potensi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.”
IOH telah menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam periode 1 Desember 2022 hingga 7 Februari 2023 lalu yang telah diagendakan Kominfo. Penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz ini merupakan bagian dari integrasi jaringan yang dilakukan oleh IOH secara bertahap untuk memberikan pengalaman telekomunikasi digital pelanggan IM3 maupun Tri yang lebih baik lagi.
Klaster refarming yang berhasil diselesaikan dari sisi timur Indonesia mencakup provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Adapun untuk klaster bagian barat Indonesia mencakup wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Refarming yang telah dilakukan ini akan berpengaruh pada peningkatan pengguna 4G IOH dan berkontribusi pada peningkatan lalu lintas Data.
“Refarming merupakan salah satu upaya mendorong efisiensi pemanfaatan frekuensi untuk kualitas layanan pita lebar (broadband) Indonesia yang lebih baik. Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk memberikan pengalaman yang mengesankan (marvelous experience) kepada seluruh pelanggan dan stakeholder IOH,” tutup Desmond.
Tags: Indosat, IOH, operator, penataan ulang frekuensi, refarming, Telekomunikasi