Mobitekno – Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (Ditjen Pajak Kemenkeu RI), menghadirkan fitur Pajak Online untuk memudahkan para wajib membayar kewajiban pajaknya dengan mudah dan aman.
“Kami memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui lembaga persepsi seperti bank dan kantor pos serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer,” ujar Suryo Utomo, Dirjen Pajak Kemenkeu RI.
Ditambahkan oleh Suryo, fitur baru ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih patuh pajak dan mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional.
Masyarakat dapat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara, yakni Pajak Online (termasuk PPh, PPN dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menyampaikan ada kenaikan pada transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia sebesar hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan 2020.
“Tingginya animo ini mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat untuk sekaligus membantu pemulihan ekonomi.”
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajaknya secara online melalui layanan Tokopedia hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu “Top Up & Tagihan” dan “Penerimaan Negara”.
Selanjutnya pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id. Sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan.
Sejalan dengan komitmen Tokopedia dalam mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan Tokopedia terus berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk membayar pajak.
Ditambahkan oleh Asri, selain meminimalisasi penyebaran pandemi COVID-19, bertransaksi secara daring juga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh Indonesia dalam membayar pajak dan mendukung penerimaan negara.
Tags: DItjen Pajak, pajak online, PPh, PPN, Tokopedia