Mobitekno – Pengguna platform digital seperti Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat bisa tetap tenang karena aman dari ancaman blokir. Pasalnya, sejumlah aplikasi tersebut diinformasikan telah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Kominfo RI.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku mulai 20 Juli 2022.
Jadi bila sampai 20 Juli 2022 nanti belum mendaftar PSE, maka platform digital yang belum mendaftar PSE terancam diberikan sanksi administrasi berupa pemblokiran dari Kementerian Kominfo.
Sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia tersebut di antaranya adalah WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix, hingga Google, hingga kini belum tercatat pada PSE.
Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, maka seluruh PSE akan beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan dan pencatatan.
‘’Efeknya, apabila terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, maka kami akan kesulitan koordinasi dengan PSE,’’ tegas Dedy Permadi dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Sabtu (17/7).
Kemkominfo menerapkan aturan PSE untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif dan produktif.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan tujuan diwajibkannya pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat bagi platform digital adalah untuk mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri.
“Selain untuk mewujudkan rasa keadilan, kewajiban mendaftar juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak,’’ ujarnya.
Tags: Aplikasi, Capcut, Gojek, Helo, OVO, Penyelenggara Sistem Elektronik, PSE, PUBG Mobile, Resso, Spotify, TikTok, Tokopedia, Traveloka, Twitter