Mobitekno – Dugaan adanya insiden kebocoran data mulai melanda lembaga pemerintah, mulai dari PLN, Indihome, hingga yang terbaru di Kemenkumham. Imbasnya, beredar kabar ada 1,3 miliar data registrasi SIM Card yang bocor di dunia maya.
Merespons berbagai kejadian ini, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, meminta kepada semua pihak baik pengendali maupun berbagai pihak yang terkait bahu membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber.
“Indonesia lagi banyak serangan dan kita harus bahu membahu, makanya hari kami mengundang Cyber Crime Polri juga agar pelaku (Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia) ini juga harus ditindak,” ujarnya dalam Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta (05/09/2022).
Menurutnya, saat ini perlu ada keseimbangan informasi agar pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi tidak seolah-olah dianggap sebagai pahlawan.
“Yang membocorkan juga kita perlu (mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku), ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga,” ujarnya.
Semuel menilai keseimbangan informasi memang tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi, karena terdapat dua pelanggaran bagi pelaku kebocoran data pribadi, yakni pelanggaran administratif dan pidana.
“Yang pidananya seolah-olah tidak dijelaskan kepada publik, seolah-olah (pelaku kebocoran data pribadi) menjadi pahlawan. Memang bahwa setiap instansi perlu menjaga keamanan dan kerahasiaannya, itulah yang kita sedang lakukan dan pastikan agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.
“Kebayang nggak data-data kita diambil atau digunakan orang tanpa seizin kita, memang situ harus bertanggungjawab, memang ada kerugiannya. Dia bisa juga selain sanksi administrasi, bisa dilakukan sanksi perdata. Tapi yang pidananya juga tolong di cover both side ini,” tandasnya.
Dirjen Semuel berharap demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Kami sangat serius menangani hal ini, Kominfo tadi sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Kalau memang ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang berdampak, supaya masyarakat juga bisa tahu, mereka harus hati-hati bagaimana untuk mengantisipasinya,” jelasnya.
Tags: Dirjen Aptika, IndiHome, kebocoran data, Kemenkumham, Kemkominfo, PLN