Mobitekno – Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000,- untuk mobil dan Rp250.000,- untuk sepeda motor.
Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Berkaitan dengan hal tersebut, Fredy Handjaja CEO BMW Astra menegaskan bahwa BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019. Pada saat itu BMW Astra menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi.
“Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi. BMW Astra adalah satu-satunya dealer BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” ujar Fredy dalam siaran resmi yang diterima redaksi Mobitekno, Senin (11/1).
Bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak atau menjadwalkan kedatangan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4.
“Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan,” tutup Fredy.
Tags: bengkel uji emisi BMW, BMW Astra, Layanan Uji Emisi, Pemda DKI Jakarta