June 10, 2018

Uang Kripto Resmi Menjadi Subjek Perdagangan Berjangka, Begini Persiapan Luno..

Penulis: Rizki R | Editor: Desmal Andi
Uang Kripto Resmi Menjadi Subjek Perdagangan Berjangka, Begini Persiapan Luno.. 

Mobitekno – Kabar gembira menyambangi pegiat kripto di Indonesia. Pasalnya belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.

“Saat ini Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa. Sudah ditetapakan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga seperti dilansir Kontan.co.id, Kamis (31/5) lalu.

Keputusan itu diambil, lanjut Yoga, setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, menurut Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Setelah menetapakan kripto sebagai subjek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, menurut Yoga, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, seperti soal perusahaan exchanger, wallet dan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengetahui hal demikian, Luno, sebagai platform jual beli Bitcoin terkemuka sangat menyambut baik keputusan ini. Melalui rilis resmi yang diterima redaksi Mobitekno, disebutkan bahwa Luno sangat mendukung regulasi yang diterbitkan Bappebti, karena ini akan menjadi bingkai kerja yang terstruktur untuk Luno.

“Kami sudah mengetahui dan mengekspektasi terbitnya regulasi ini. Kami juga telah bekerja sama dengan Bappebti dalam beberapa bulan terakhir, di mana kami menyediakan data dan informasi mengenai pasar crypto dan bagaimana kami beroperasi secara global dan perbedaannya di Indonesia,” sebutnya.

Dengan regulasi ini, kini ada kepastian bagaimana Luno akan beroperasi sebagai platform trading digital/crypto asset. Disamping itu, integrasi dengan Kliring Berjangka dan bank yang ditunjuk Bappebti juga disambut baik dan akan dilaksanakan mengikuti aturan lebih lanjut nantinya.

Untuk selanjutnya, Luno akan menyusun proposal yang berisi rincian operasional seperti yang diminta oleh Bappebti.

“Secara keseluruhan ini adalah perkembangan yang sangat positif menurut kami, dan ini adalah langkah yang harus dilakukan untuk membawa Indonesia ke garda terdepan revolusi aset digital di dunia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia melarang cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, namun di bagian lain BI tidak melarang cryptocurrency sebagai aset investasi.

Tags: , , , , ,


COMMENTS