MOBITEKNO – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengembangkan layanan pemesanan antrian via aplikasi populer WhatsApp yang disebut LAW (Layanan Antrian via WhatsApp).
LAW yang juga telah digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, akan dapat dimanfaatkan pemohon Paspor RI mulai 14 Juli 2017 di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, melalui nomor telepon 081299004406. LAW diharapkan membantu mengatasi masalah antrian klasik layanan paspor di kantor imigrasi.
Menurut Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat di Jakarta (14/7/2017), “Ini adalah solusi untuk mengurai antrian panjang oleh pemohon Paspor RI yang jamak terjadi di beberapa Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, terlebih pada satuan kerja atau unit pelaksana teknis yang terletak di sentra Ibukota ini.”.
Kantor Imigrasi ingin mengubah persepsi pelayanan publik dibidang keimigrasian dengan mencoba mengidentifikasikan komplikasi dalam proses antrian layanan Paspor RI sebagai salah satu “core business” Imigrasi.
“Sasaran dari semangat perubahan ini haruslah menuju 'zero complaint government' karena kalau masih ada komplain, berarti masih ada sistem yang keliru,” tutur Tato.
Di era digital saat ini, ini, proses permohonan Paspor dengan sentuhan digital diharapkan dapat mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses pelayanan, termasuk mengurangi potensi berbagai praktik penyalahgunaan sistem oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai informasi, hampir setiap tahunnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengalami lonjakan kuantitas permohonan Paspor yang cukup signifikan. Tercatat setiap harinya, ada sekitar 250 hingga 400 pemohon datang mengantri untuk mengajukan permohonan Paspor, baik dari wilayah DKI maupun dari domisili daerah di luar Ibukota.
Tags: aplikasi messaging, Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, LAW, Layanan Antrian via WhatsApp, Paspor RI, permohonan paspor, WhatsApp