MOBITEKNO – Baru-baru ini, melalui pengumuman di website, Apple menyatakan kehadiran iPhone 7 dan iPhone 7 Plus di tujuh negara pada akhir bulan Oktober ini. Ketujuh negara tersebut antara lain, Kolombia, Kamerun, Botswana, Mesir, Kenya, Mozambik, dan Korea Selatan.
Khusus di pasar Korea Selatan dan Kolombia, konsumen di kedua negara tersebut juga bisa membeli smartwatch Apple Watch Series 2 yang menggunakan prosesor anyar, Apple S2.
Kehadiran duo smartphone iPhone 7 di ketujuh negara ini menyusul empat negara lainnya, yaitu Jordania, Oman, Ukrania, dan India. Negara terakhir, India, menjadi pasar penting Apple berikutnya di benua Asia setelah Cina.
Setelah melakukan debutnya di pasar utama, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, dan Jerman, pada tanggal 16 September 2016, seminggu kemudian, Apple bergerak cepat dengan menghadirkan kedua iPhone 7 terbarunya di 30 negara lainnya.
Sayangnya, meski Indonesia berkontribusi dengan hasil tambang timahnya sebagai salah satu materail pembuatan iPhone selama ini, kedatangan iPhone 7 dan iPhone Plus tampaknya masih membutuhkan waktu yang lebih lama, bahkan bisa dikatakan belum jelas.
Jangankan iPhone 7 atau iPhone 7 Plus yang baru saja dirilis, dua iPhone yang dirilis Septemeber tahun lalu (iPhone 6s dan 6s Plus) saja juga belum mendapatkan izin untuk bisa dipasrkan oleh Apple secara resmi di Indonesia. Meski izinnya sudah keluar, Apple belum dapat memastikan apakah akan menjualnya secara resmi di Indonesia megingat selang waktu yang cukup lama dari waktu peluncurannya.
Kendala terbesar Apple, seperti juga berbagai produsen smartphone 4G/LTE lainnya, dalam memasarkan prduknya di pasar Indonesia adalah kewajiban mereka untuk memenuhi aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang baru saja rampung dan disahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pada prinsipnya, aturan TKDN memberikan beberapa syarat untuk dipenuhi perusahaan asing yang ingin menjual ponsel 4G LTE di Indonesia. Syarat tersebut ditawarkan dalam beberapa pilihan, antara lain investasi manufaktur, software, atau komitmen berinvestasi lainnya di Indonesia.
Sebenarnya Apple sudah mengajukan sertifikasi iPhone 7 (kode Apple A-1788) dan 7 Plus (kode Apple A-1784) di Balai Uji, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemenkominfo sejak September 2016 lalu.
Sayangnya, dari daftar pengajuan izin di Ditjen tersebut, keduanya menemui masalah sama yaitu, “Permohonan ada kekurangan TKDN. Hub LT 8 GSP”. Sejauh mana Apple telah menyelesaikan masalah ini masih belum diketahui dengan pasti.
Aturan TKDN mungkin saja dikompromikan Apple dengan membangun pusat litbang (R7D) software di Indonesia atau lebih jauh lagi dengan melakukan investasi di bidang manufaktur. Berbeda dengan Cina dan India, Apple belum melakukan pertemuan tingkat tinggi yang intensif dengan pihak Indonesia. Salah satu pertemuan tingkat tinggi diketahui terjadi Oktober 2015 lalu saat Presiden Jokowi batal bertemu Tim Cook (CEO Apple) dan akhirnya mengutus keempat menterinya sebagai penggantinya.
Tags: Appe, Indonesia, iPhone 7, iPhone 7 Plus, TKDN