Mobitekno – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun. Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar US$ 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia (RI) telah melarang peredaran ponsel Apple terbaru seri iPhone 16 sejak bulan lalu. Salah satu asalan pemerintah RI di balik pelarangan ini adalah karena Apple yang sebelumnya telah berkomitmen untuk menginvestasikan Rp1,71 triliun (sekitar US$107 juta) untuk fasilitas litbang (R&D) lokal belum melaksanakan komitmen tersebut.
Merespons pelarangan ini, awal bulan ini Apple kembali menjanjikan sekitar $10 juta untuk investasi pabrik baru di Indonesia agar ponsel andalannya kembali bisa dijual di tanah air. Perkembangan terbaru, Apple kembali meningkatkan janji investasi hingga sepuluh kali lipat atau sekitar $100 juta, mendekati jumlah awal yang dijanjikan pertama kali.
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif usai ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (20/11).
Febri menegaskan, Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11/2024) untuk membahas proposal tersebut.
“Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi”, ujar Febri.
Kemenperin tetap tagih janji Apple terkait TKDN
Namun demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut. “Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” imbuhnya.
Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selan itu juga keadilan dengan negara laian dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
“Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” pungkasnya.
Kemenperin: 3 syarat yang harus dipenuhi Apple agar bisa jualan iPhone
Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” papar Febri.
Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Kemenperin juga memberlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Alasan larangan tidak jauh berbeda dari Apple. Ponsel Google terbaru tersebut dilarang diperjualbelikan di pasar tanah air karena investasi Google yang dianggap pemerintah Indonesia terbilang masih minim.
Tags: Apple, Investasi, iPhone, iPhone16, Kemenperin, larangan jualan iPhone, R&D, TKDN