June 1, 2015

Ingat, 1 Juni ini Pajak Progresif Motor Mengalami Perubahan

Penulis: Desmal Andi
Ingat, 1 Juni ini Pajak Progresif Motor Mengalami Perubahan 

MOBITEKNO – Sudah beberapa tahun ini guna menggenjot sektor pajak, Pemerintah Daerah menerapkan pajak progrsif untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Namun untuk tanggal 1 Juni 2015 ini, ketetapan pajak progrsof tersebut sedikit mengalami perubahan. Hal ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang opribadi.

Awalnya, tarif pajak untuk kepemilikian pertama bernilai 2,5 persen dari total nilai jual motor. Untuk kendaran kedua sebesar 2,5 %, ketiga 3%, dan seterusnya bertambah sebesar 0,5% untuk setiap penambahan unit kendaraan bermotor.

Kini , sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif, nilai pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan. Ketetapan ini tidak hanya membidik nama pemilik motor, tetapi juga alamat yang identik. Berikut tabel perubahan nilai tarf pajak progresif untuk kendaraan bermotor di area DKI Jakarta.

 

Pemilik Kendaraan BermotorSebelum KenaikanSetelah Kenaikan
Motor ke 12%2%
Motor ke 24%2,2%
Motor ke 36%3%
Motor ke 410%3,5%
Motor ke 510%4%
Motor ke 610%4,5%
Motor ke 710%5%
Motor ke 810%5,5%
Motor ke 910%6%
Motor ke 1010%6,5%
Motor ke 1110%7%
Motor ke 1210%7,5%
Motor ke 1310%8%
Motor ke 1410%8,5%
Motor ke 1510%9%
Motor ke 1610%9,5%
Motor ke 1710%10%
Tags: , , ,


COMMENTS