January 18, 2020

Seputar Polemik Netflix – Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial

Penulis: Karyo | Editor: Rizki R
Seputar Polemik Netflix – Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial  

Mobitekno – Netflix, layanan OTT Video on Demand (VoD) saat ini tengah menjadi polemik yang belum terpecahkan solusinya. Selain itu, berbagai pihak yang berkepentingan masih menanggapinya secara beragam, sehingga belum adanya satu suara tentang kasus atau polemik tersebut. Hal itu diungkapkan dalam sebuah diskusi bertema “Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial” yang diadakan di Jakarta, Kamis (16/1). Pada kesempatan tersebut Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menanggapi seputar polemik tersebut.

Menurutnya, berdasarkan polemik Netflix tersebut adanya celah hukum yang menjadi problem. Oleh karenanya, ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan presiden (Perpres) untuk menjembatani semua yang diperlukan dalam mengatur dan mengawasi layanan-layanan digital, termasuk polemik Netflix. Hal itu menurut Bobby dimaksudkan untuk menutupi celah hukum yang ada seperti pada kasus atau polemik Netflix tersebut.

“Perpres bisa menutupi semuanya. Celah hukum yang ada bisa ditutupi oleh Perpres,” tutur Bobby di acara diskusi tersebut di Jakarta, Kamis (16/1).

“Perpres itu kiranya bisa melingkupi kekosongan hukum yang ada, sebagai dasar nantinya bagi para penegak hukum. Ini salah satu contoh regulasi yang bisa disiapkan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama pengamat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), Heru Sutadi, menyatakan bahwa mengatur layanan-layanan digital yang beroperasi di Indonesia membutuhkan kerja sama berbagai lembaga.

“Masalah ini tidak bisa diatur oleh satu lembaga saja, oleh karenanya perlu adanya peraturan bersama menteri, atau PP (Peraturan Pemerintah), atau Perpres,” ungkap Heru.

Saat ini Netflix masih dibatasi aksesnya oleh operator tertentu karena adanya konten yang mengandung unsur pornografi dan tidak ada keinginan netflix menghapus konten negatif tersebut dalam list. Meski demikian, Netflix juga ternyata masih bisa diakses oleh opertor lain dengan alasan karena operator tersebut beranggapan bahwa selama Netflix tidak masuk dalam list trustpositive sehingga tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membatasi akses terhadap layanan ini.

Tags: , , ,


COMMENTS