Mobitekno – Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak positif, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia. Namun, kemajuan ini juga memunculkan ancaman baru, salah satunya adalah maraknya aktivitas judi online alias judol. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan digital dan literasi finansial masyarakat.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp25 triliun dalam setahun terakhir. Fakta ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Forum Wartawan Teknologi (Forwat) yang bekerja sama dengan DANA Indonesia untuk menggelar talk show bertema “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat”.
Bahaya Judi Online: Ancaman pada Masyarakat dan Ekonomi Digital
Judol telah merambah berbagai kalangan masyarakat, dari generasi muda hingga orang dewasa. Rendahnya literasi digital dan finansial menjadi salah satu penyebab tingginya kerentanan masyarakat terhadap eksploitasi situs judol. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas ekosistem keuangan digital.
PPATK mencatat lonjakan transaksi mencurigakan melalui platform perbankan dan dompet digital. Hingga kuartal ketiga 2024, total deposit judi online tercatat mencapai Rp43 triliun. Menariknya, sebagian transaksi ini bahkan berasal dari dana bantuan sosial (bansos).
Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, mengungkapkan bahwa merchant agregator kini menjadi modus baru untuk menyamarkan transaksi judol. “Puluhan ribu merchant terindikasi judi online berkamuflase menjadi merchant sah. Hal ini membutuhkan penguatan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD),” jelasnya.
Upaya Kolaboratif Seluruh Pihak
DANA Indonesia, sebagai salah satu pemimpin di industri keuangan digital, menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat. Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia, menyebutkan bahwa perusahaan telah memblokir lebih dari 30 ribu akun pengguna dan 500 merchant yang terindikasi mendukung aktivitas judol.
Selain itu, DANA juga memperkuat sistem keamanan melalui fitur DANA Protection. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pengecekan akun, nomor, atau tautan mencurigakan melalui Scam Checker. Hingga kini, lebih dari 3,6 juta pengguna telah mengikuti edukasi terkait judol melalui gamifikasi di aplikasi DANA.
“Kami ingin terus menyuarakan bahwa teknologi pembayaran digital harus dimanfaatkan dengan benar. DANA melaporkan semua transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang sebagai bentuk tanggung jawab kami,” tambah Dina.
Bank Indonesia (BI) juga turut andil dalam memberantas judi online melalui penguatan regulasi sistem pembayaran. BI memastikan penerapan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Know Your Merchant (KYM), serta meningkatkan kemampuan Fraud Detection System untuk melacak transaksi mencurigakan.
Uniek Yuniar, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel BI, menekankan pentingnya regulasi yang tegas untuk memotong arus transaksi judol. “BI berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring untuk memastikan transaksi digital tetap transparan dan aman,” katanya.
Peran Influencer dan Edukasi Masyarakat
Selain regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi solusi jangka panjang. Influencer dan aktivis memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya judi online. Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, mengungkapkan bahwa maraknya judi online sempat dipicu oleh promosi besar-besaran di media sosial.
“Kini saatnya influencer menggunakan platform mereka untuk menyebarkan pesan positif. Alternatif gaya hidup yang sehat dan produktif perlu diperkenalkan untuk menjauhkan masyarakat dari pengaruh judol,” ujar Ferry.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah memblokir lebih dari 5,2 juta situs judi online. Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, menegaskan pentingnya masyarakat untuk menghentikan aktivitas deposito ke situs judol.
“Kami terus meminta platform digital untuk memoderasi dan menurunkan konten yang berhubungan dengan judol. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memerangi judi online. Dengan melibatkan pemerintah, regulator, platform digital, dan masyarakat, dampak negatif judi online dapat diminimalkan. Upaya ini diharapkan mampu melindungi masa depan ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan.
Komitmen semua pihak, dari penguatan regulasi hingga edukasi publik, menjadi langkah strategis untuk mengakhiri ancaman judi online. Bersama-sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Tags: Bank Indonesia, DANA, ekosistem digital, Forwat, Judi Online, Komdigi, Platform Digital