Mobitekno – Penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 Ghz di tanah air telah selesai dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Banyak pihak berharap, termasuk Kominfo, selesainya refarming berdampak positif terhadap kualitas layanan internet pita lebar (broadband).
Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyatakan secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 berawal dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” jelasnya (10/2/2023).
Menurutnya, pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan XL Axiata. Ketiganya merupakan pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) di pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu Indosat (35.647 site), Telekomunikasi Selular (54.093 site), dan XL Axiata (26.922 site),” tuturnya.
Denny menambahkan bahwa keputusan refarming diambil karena adanya penetapan yang tidak contiguous pada pita frekuensi radio 2,1 GHz. Penataan ulang juga dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975-1980 MHz yang berpasangan 2165-2170 MHz yang ditetapkan pada Telkomsel sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous).
“Dengan refarming, pita frekuensi radio 2,1GHz sudah berdampingan (contiguous),” ujar Denny.
Proses kegiatan refarming sendiri dilakukan tengah malam untuk meminimalkan potensi gangguan layanan pada masyarakat. Proses refarming pun diklaim berjalanlancar karena koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dengan operator seluler.
Kementerian Kominfo berharap penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha pengguna layanan seluler.
“Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” ujar Denny.
Tags: frekuensi 2.1 GHz, Indosat, Kementerian Kominfo, Kominfo, lelang frekuensi, operator, penataan ulang, penataan ulang frekuensi penataan ulang frekuensi 2.1GHz, pita frekuensi, refarming frekuensi, Telkomsel, XL Axiata