Mobitekno – Merokok di dalam mobil merupakan salah satu pelanggaran yang serius. Bahkan di Jerman baru-baru ini telah dikeluarkan peraturan baru yang mendenda siapa saja yang ketahuan merokok di dalam mobil.
Denda maksimalnya tidak main-main yakni mencapai 3.000 Euro atau setara Rp47,4 juta.
Mengutip situs 24auto, denda yang diberikan dimulai dari 500 Euro atau sama dengan Rp7,9 juta. Jadi denda yang diberikan memang sangat bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.
Denda Rp7,9 juta diberikan kepada pengemudi yang merokok di dalam mobil bersama penumpang dewasa.
Denda maksimal justru diberikan kepada pengemudi yang ketahuan merokok di dalam mobil bersama penumpang anak-anak atau ibu hamil.
Mereka yang ketahuan melakukannya akan langsung didenda Rp47,4 juta.
Peraturan tersebut dilakukan karena berdasarkan penelitian German Cancer Research Center per tahunnya terdapat 166.000 anak-anak yang meninggal karena terpapar asap rokok.
Paparan asap rokok justru paling mengkhawatirkan ketika ada perokok di dalam mobil. Menurut mereka asap rokok yang ada di dalam mobil lebih berbahaya lima kali dibanding asap rokok yang ada di ruangan tertutup.
Diketahui Jerman sudah mencoba melarang merokok di kendaraan pada 2019 tetapi tidak berhasil. Jika berhasil kali ini, Jerman akan bergabung dengan negara-negara seperti Inggris, yang melarang merokok di dalam kendaraan dengan kondisi yang sama sejak tahun 2015.
Tags: denda, Jerman, merokok, pelanggaran