Mobitekno – Bank Indonesia (BI) terus mendorong digitalisasi sistem perbankan tanah air dengan menghadirkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai standar pembayaran berbasis QR code sejak 2019 lalu. Setelah berjalan tiga tahun, BI akhirnya memutuskan menaikkan limit transaksi QRIS dari semula 10 juta rupiah menjadi 20 juta rupiah per transaksi.
Dengan semkain besarnya limit transaksi ini, BI menargetkan peningkatan 15 juta transaksi QRIS tahun ini dari sebelumnya 12 juta transaksi pada 2021.
“Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi 10 juta rupiah, sekarang menjadi 20 juta rupiah per transaksi,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, BI juga telah menjalain kerjasama dengan bank sentral negara tetangga agar transaksi via QRIS bisa dilakukan pengguna di negara Thailand dan Malaysia. Ke depan, BI akan terus memperluas kerja sama dengan bank sentral negara lainnya.
Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019. Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
BI mencatat ada sekitar 13,6 juta mitra pedagang yang menggunakan QRIS sampai akhir Desember 2021. Adapun sepanjang 2021, transaksi QRIS mencapai nilai 27,7 triliun rupiah atau bertumbuh 237 persen (YoY). Dampak pandemi yang mendorong percepatan digital di dunia usaha, termasuk UMKM menjadi salah satu katalis pertumbuhan QRIS.
Selain QRIS, BI juga telah meperkenalkan BI-FAST pada Desember 2021 menggantikan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). Dengan BI-FAST, masyarakat dapat mengirim uang hingga 250 juta rupiah secara real time dengan biaya maksimal 2.500 rupiah per transaksi. Saat ini layanan BI-FAST sudah didukung oleh 42 perbankan domestik.
Tags: Bank Indonesia, BI FAST, Cashless, pembayaran nontunai, QIRS