Mobitekno – Pelaksanaan uji emisi gratis, memang dilakukan sebelum pemberlakuan kebijakan pengenaan denda dan tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang. Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Jika yang bersangkutan tidak lulus uji emisi dan menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar,” kata Syaripudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ia melanjutkan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia pun merinci nominal denda yang akan diberlakukan untuk masing-masing kendaraan. “Ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil,” tegasnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Syaripudin juga bilang bahwa penerapan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor akan berlaku mulai bulan ini, tepatnya pada 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.
Tags: denda, tarif parkir selangit, uji emisi