November 29, 2016

Bersama Microsoft, Lima E-Commerce Ini Janji Tak Jual Software Ilegal

Penulis: Eko Lannueardy
Bersama Microsoft, Lima E-Commerce Ini Janji Tak Jual Software Ilegal 

MOBITEKNO – Microsoft Indonesia bersama lima pelaku e-commerce di Tanah Air, Bhinneka.com, Blanja.com, Blibli.com, JD.ID, dan Lazada Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk melindungi konsumen dari non-genuine dan counterfeit software yang marak diperjualbelikan di situs e-commerce. 

Perjanjian kerjasama strategis ini terangkum dalam sebuah inisiatif Clean e-Commerce yang dapat menciptakan ekosistem bisnis online yang lebih aman dan memuaskan bagi konsumen. Memasuki era transformasi digital yang mengusung mobile-first, cloud-first, aktivitas belanja konsumen banyak yang beralih ke toko online. 

Pertumbuhan pesat toko online di pasar e-commerce Indonesia dibuktikan dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 21 triliun pada 2014 lalu. Sayangnya, laju pasar e-commerce di Indonesia tidak serta merta berjalan mulus. Mudahnya akses jual beli juga membuka lebar pintu masuk barang-barang ilegal, termasuk counterfeit software. 

""

"Masih adanya peredaran counterfeit software di beberapa toko online menjadi penghambat perkembangan bisnis e-commerce Indonesia, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas toko online serta timbulnya kekhawatiran konsumen saat berbelanja online,” ujar Andreas Diantoro, President Director, Microsoft Indonesia. 

Selain itu, Andreas juga menambahkan, "Konsumen yang sudah terlanjur membeli dan menggunakan counterfeit software juga terpapar risiko masuknya virus dan malware ke dalam perangkat mereka yang akan merugikan dari segi waktu dan materi yang terbuang. Hal tersebut tentunya menimbulkan efek negatif kepada bisnis e-commerce Indonesia yang mana saat ini menjadi salah satu pusat perhatian pemerintah."

"Kami mewakili para konsumen sangat mengapresiasi dan mendukung penandatanganan MoU ini sebagai bentuk komitmen bersama para pelaku industri untuk memberikan kenyamanan serta keamanan dari kejahatan siber dan peredaran barang counterfeit bagi konsumen," pungkas Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

 

Tags: , , , ,


COMMENTS