MOBITEKNO – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) resmi memblokir layanan video streaming Netfilx mulai tanggal 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB. Alasannya, Netflix tidak memenuhi regulasi yang ada di Indonesia. Dengan demikian, pelanggan IndiHome, WiFi.id dan Telkomsel saat ini sudah tidak dapat mengakses Netflix.
Selain masalah perizinan atau tidak sesuai dengan aturan di Indonesia, pihak Telkom juga melihat bahwa Netflix memuat konten yang tidak diperbolehkan di Indonesia. Seperti diungkapkan oleh Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom bahwa layanan video streaming ini mengandung konten yang dilarang, terutama kekerasan dan pornografi.
“Pemblokiran ini untuk melindungi pelanggan dari konten-konten yang tidak pantas. Mengenai hal ini terlihat jelas di Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21 yang menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan atau ketertiban umum,” ujar Arif.
Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom selaku BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan Regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia.
“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia, sekaligus menegakan kedaulatan Indonesia dari pemain asing,” tegas Arif.
Tags: blokir, IndiHome, Netflix, Telkom, Telkom Group, Telkomsel, Video Streaming, WiFi.id