Mobitekno – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) akhirnya resmi mendirikan bursa untuk aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada 17 Juli 2023.
Bursa kripto (crypto exchange) ini nantinya akan berjalan layaknya bursa komodias pada umumnya, yakni mengawasi, memiliki tata kelola, mengatur para pedagang kripto dan anggotanya. Termasuk melakukan aksi penghentian transaksi (suspend) jika terjadi kenaikan/penurunan harga kripto yang terlalu drastis. Mirip seperti aksi auto rejection (ARB dan ARA) yang dilakukan BEI dalam perdagangan saham.
Hadirnya bursa kripto yang didukung pemerintah dianggap penting mengingat transaksi aset kripto di Indonesia saat ini telah menembus angka sekitar Rp 300 triliun.
Bursa kripto akan didukung lembaga kliring dan kelola aset
Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti menyatakan bahwa bersamaan dengan berdirinya bursa kripto, Bappebti juga turut mendirikan lembaga kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Bursa kripto Indonesia akan dikelola oleh PT Bursa Komoditi Nusantara setelah melalui proses seleksi. Bappebti berencana akan menggelar acara peluncuran resminya, meski belum menentukan tanggal pastinya.
Sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto, Bappebti menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.
Sedangkan untuk urusan penyimpanan aset kripto dipercayakan kepada PT Tennet Depository Indonesia (20/7/2023) berdsarkan mandat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Didid.
Menurutnya, dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan bursa, kliring, sekaligus tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti akan dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan masyarakat luas, khususnya yang sudah memahami aset kripto itu sendiri.
Bentuk dukungan pemerintah untuk industri kripto
Kepala Bappebti menyebut bahwa bibentuknya bursa kripto dimaksudkan industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, terlebih karena perdagangan aset kripto mengandung risiko.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” tegas Didid.
Pembentukan bursa kripto yang didukung dan diproteksi pemerintah dianggap dapat mendorong kontribusi sektor kripto terhadap pertumbuhan ekonomi negara melalui peningkatan penerimaan negara.
Tercatat, jumlah pelanggan aset kripto meningkat sebanyak 141,8 ribu pada bulan Juni 2023 lalu. Ini menunjukkan animo masyarakat dalam investasi aset kripto masih terus meningkat. Adapun jumlah pelanggan aset kripto terdaftar telah mencapai 17,54 juta.
Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 telah mencapai Rp8,97 triliun yang berarti mengalami peningkatan sebesar 9,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Adapun aset kripto yang populer diperdagangkan antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).Sedangkan, total nilai transaksi selama periode Januari hinga Juni 2023 mencapai Rp66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Bursa kripto pertama di dunia?
Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan, akhir tahun 2022 lalu sempat menyatakan bahwa bursa kripto yang baru berdiri di Indonesia ini merupakan bursa kripto yang pertama di dunia. Pernyataan Jerry ini dapat dimaknai bahwa bursa kripto kripo menjadi yang pertama yang di-backup langsung oleh pemerintah RI.
“Beberapa negara pun berminat membentuk bursa yang sama seperti Korea Selatan karena mereka juga melihat potensi, kesempatan dan peluang yang bisa dilakukan dengan keberadaan bursa tersebut,” ujar Jerry dikutip Antara (14/9/2023).
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai penyelenggara Bursa Berjangka wajib memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah memiliki modal disetor sedikitnya Rp 500 miliar. Dan dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan, memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, atau paling sedikit sebesar 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan.
Tugas Bursa Berjangka sendiri adalah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi Pasar Fisik Aset Kripto agar berjalan dengan tertib, teratur dan transparan. Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi untuk subyek Komoditi lainnya.
Tags: aset kripto, Bappebti, bursa kripto, cryptocurrency, Kripto, PT Bursa Komoditi Nusantara, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT PT Kliring Berjangka Indonesia