Mobitekno – Google akan melarang semua iklan yang berkaitan dengan cryptocurrency (mata uang digital) mulai Juni 2018 nanti. Larangan ini berarti mengikuti keputusan raksasa jaringan social media Facebook yang juga melakukan larangan yang sejenis terhadap iklan berbau cryptocurrency tersebut.
Awal tahun ini, Facebook, telah mengumumkan untuk memblokir semua iklan ICO (Initial Coin Offering) di platformnya. Kini, Google pun melakukan revisi aturan periklanannya terhadap sektor cryptocurrency.
Larang beriklan di platform Google dan Facebook berarti menutup peluang para pelaku industri cryptocurrency mengkampanyekan agenda mereka di dua platform iklan terbesar di dunia maya.
Seperti yang dilaporankan CNBC.com, larangan beriklan di platform Google akan berlaku untuk semua iklan/promosi yang terkait cryptocurrency, termasuk ICO, wallet (dompet digital), jasa konsultasi trading, dan lain-lain. Larangan ini disebut dilatarbelakangi inisatif Google untuk mengurangi modus investasi ‘bodong’ dan penipuan sejenis di sektor cryptocurrency.
Menurut Google, “Kami tidak memiliki bola kristal untuk mengetahui seperti apa cryptocurrency di masa depan, tapi kami sudah cukup melihat (potensi) bahayanya bagi konsumen. Inilah ranah yang wajib kami cermati.”
Aturan iklan (ad policy) baru ini tercantum dalam laporan “bad ads” yang baru dirilis oleh Google. Laporan tahunan ini bertujuan untuk meninjau semua iklan yang dianggap berbahaya dan kontroversial untuk memastikan transparansi dari konten iklan yang dipromosikan oleh suatu perusahaan.
Berdasarkan laporan ini, Google telah memblokir sekitar 3,2 miliar iklan sepanjang 2017 lalu karena melanggar aturan yang berlaku. Jumah iklan yang diblokir ini jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (2016) yang mencapai 1,7 miliar iklan.
Seperti diketahui, bisnis jualan iklan digital menyumbang 84% dari total pendapatan Alphabet (induk perusahaan Google). Tahun lalu, sektor iklan saja sudah berhasil ‘menggiring’ pendapatan hingga US$ 95,4 miliar.
Sebagai ‘penguasa’ di dunia maya, Google sangat berkepentingan menjaga ekosistem bisnisnya agar berjalan normal (sesuai keinginannya). Selain memblokir iklan, Google juga aktif ‘memberangus’ website (situs). Tercatat sudah lebih dari 12 ribu website yang diblokir agar tidak lagi eksis di platform Google, baik karena kerap mengduplikat konten dari website lain atau sebab-seba lainnya.
Tags: Alphabet, blokir, cryptocurrency, Facebook, Google, Google Ads, Iklan Digital