MOBITEKNO – Setelah sempat dilarang akhir tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya kembali mengizinkan penggunaan mobil LCGC (Low Cost Green Car) sebagai taksi online.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016, kendaraan atau mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.300 cc tidak diperbolehkan digunakan sebagai taksi online, seperti Uber, Grab, atau GO-CAR.
Namun, hanya berselang beberapa bulan, pemerintah akhirnya kembali mengkaji ulang dan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ini berarti, mobil berkapasitas 1.000 cc, termasuk mobil terjangkau yang masuk dalam kategori mobil LCGC kembali bisa dioperasikan menjadi taksi online.
Menurut Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat, pertimbangan pemerintah merevisi aturan ini (mengizinkan kembali penggunaan LCGC) dilatarbelakangi oleh keinginan Kemenhub untuk tidak mau bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong go green, ramah lingkungan, dan efisiensi.
“Kemenhub sadar bahwa kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan LCGC masih tinggi.” ujar Pudji.
Revisi itu tentunya memungkinkan semakin banyak masyarakat yang membeli mobil murah untuk digunakan sebagai taksi online, seperti ketika awal kehadiran mobil LCGC dan layanan app taksi online. Tingkat ekonomi masyarakat bisa jadi salah satu alasan revisi peraturan itu dilaksanakan.
Sebelumnya, faktor keamanan menjadi salah satu alasan utama dilarangnya penggunan mobil LCGC bawah 1.300 cc untuk layanan taksi online. Namun, Pudji tidak sependapat jika masalah keamanan menjadi alasan Permen lama melarang penggunaan LCGC.
"LCGC itu sudah lulus uji tipe dari Kemenhub, kemudian juga sudah laik jalan menurut penilaian Kementerian Perindustrian,” ujarnya lagi. Aman tidaknya mobil LCGC itu, menurut dia, lebih bergantung pada pengendaranya, apakah taat aturan atau tidak.
Pernyataan dari Pudji ini berbeda dengan pernyataan Kemenhub saat masih di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Oktober 2016 lalu. Semoga aturan ini bisa konsisten diterapkan tanpa adanya kekuatiran bakal adanya perubahan lainnya ke depan. Tentunya demi kepentingan semua pihak.
Tags: Go-Car, Grab, Low Cost Green Car, mobil LCGC, Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016, taksi online, uber