July 26, 2024

UMKM dan AFPI Bergembira! OJK Tingkatkan Batas Maksimum Pinjaman Fintech Lending hingga Rp10 Miliar

Penulis: Rizki R
UMKM dan AFPI Bergembira! OJK Tingkatkan Batas Maksimum Pinjaman Fintech Lending hingga Rp10 Miliar 

MobiteknoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan kebijakan penting yang berpotensi mendongkrak pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. OJK meningkatkan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar. Sebelumnya, batas ini hanya sebesar Rp2 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan bagi UMKM yang memerlukan modal usaha yang lebih besar.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan batas pinjaman ini merupakan kabar gembira bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.

IMG 20240725 WA0020

Entjik menjelaskan bahwa dengan adanya batas pendanaan produktif yang lebih tinggi, UMKM akan memiliki akses pendanaan yang lebih luas, memungkinkan mereka untuk berkembang lebih cepat dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran Penting UMKM bagi Perekonomian

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya akses pendanaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat berkembang pesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. AFPI juga mengapresiasi langkah OJK yang mempertimbangkan perbedaan profil risiko antara pinjaman produktif dan multiguna dalam menyusun aturan ini. Pinjaman produktif memiliki jaminan yang membuat risikonya lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman multiguna.

AFPI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko. Untuk itu, perlu memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan. AFPI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK guna memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.

GrabMerchant

Sejak berdiri hingga April 2024, industri fintech lending telah menyalurkan dana sebesar Rp913 triliun dengan pertumbuhan yang berfluktuasi. Pada tahun 2024, akumulasi penyaluran dana mencapai Rp87,4 triliun hingga Februari. Dari total penyaluran pada sektor produktif, usaha “Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor” menyumbang 45,98%. Sektor “Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum” berada di peringkat kedua dengan kontribusi 20%.

Langkah Strategis OJK

OJK

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, UMKM di Indonesia dapat lebih mudah mendapatkan akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya. Dengan demikian, UMKM dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan batas maksimum pinjaman fintech lending oleh OJK menjadi Rp10 miliar merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan akses pendanaan yang lebih luas, UMKM dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. AFPI dan OJK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko guna memastikan manfaat optimal bagi semua pihak terkait.

Tags: , , , ,


COMMENTS