March 25, 2024

Raih Sertifikasi dari KPPU RI, Grab Pimpin Jalan Menuju Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia

Penulis: Rizki R
Raih Sertifikasi dari KPPU RI, Grab Pimpin Jalan Menuju Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia 

Mobitekno – Grab, superapp terkemuka di Asia Tenggara, telah menetapkan standar baru dalam industri teknologi di Indonesia dengan menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). Tindakan ini menandai langkah penting sebagai perusahaan teknologi pertama yang diberikan pengakuan resmi atas komitmennya terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.

Penerimaan sertifikat dari KPPU RI ini disambut dengan antusias oleh Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia. Neneng menyatakan bahwa ini adalah bukti nyata dari komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik.

“Langkah ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan dedikasi Grab dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” kata Neneng dalam sambutannya di Jakarta, Senin (25/3).

Sejak tahun 2021, Grab Indonesia telah secara aktif terlibat dalam berbagai inisiatif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku. Dari mengadakan forum eksekutif hingga pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, Grab terus berupaya untuk memperkuat kepatuhan dan pemahaman atas prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU RI

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI, menyatakan apresiasi atas langkah konkret Grab Indonesia dalam mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Ini bukan hanya pencapaian bagi Grab, tetapi juga memberikan contoh yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur oleh Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022, bukan hanya sekadar kepatuhan formal, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sertifikat yang didapat oleh Grab akan berlaku selama 5 tahun, memberikan pengakuan atas dedikasi perusahaan terhadap persaingan usaha yang sehat.

KPPU RI

Implikasi Sertifikasi dari KPPU RI

Selain itu, penerimaan sertifikat ini juga memiliki implikasi besar terhadap perusahaan dan industri secara keseluruhan. Grab tidak hanya akan lebih memahami prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga dapat mengurangi potensi sanksi hukuman jika terjadi pelanggaran.

Lebih penting lagi, industri akan menjadi lebih sehat, melahirkan inovasi baru, dan memberikan manfaat langsung bagi konsumen.

Dengan harapan untuk menjaga persaingan sehat dan berkelanjutan, Grab berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KPPU RI. Program ini tidak hanya mencerminkan visi-misi Grab untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, tetapi juga memberikan kesempatan bagi jutaan orang yang bergabung dengan Grab untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

KPPU RI

Melalui langkah-langkah ini, Grab memimpin jalan menuju persaingan usaha yang lebih sehat dan adil di Indonesia, membawa dampak positif bagi perusahaan, industri, dan masyarakat secara keseluruhan.

Diketahui, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa. 

Tags: , , ,


COMMENTS