June 13, 2024

Kominfo Awasi Ketat Kehadiran Starlink di Indonesia: Mulai dari Perang Tarif hingga Problem Kedaulatan

Penulis: Rizki R
Kominfo Awasi Ketat Kehadiran Starlink di Indonesia: Mulai dari Perang Tarif hingga Problem Kedaulatan  

Mobitekno – Masuknya Starlink ke Indonesia menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia berpendapat akan siap mengawasi penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk layanan Starlink. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan, dalam acara Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Acara SBF yang bertema “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat” ini menghadirkan berbagai pembicara dari sektor telekomunikasi dan ekonomi. Selain perwakilan Kominfo, hadir juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean; dan Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky. CEO Selular, Uday Rayana, bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Uday Rayana menyoroti kondisi industri telekomunikasi Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dari hadirnya layanan OTT seperti Netflix. Kini, industri ini harus siap menghadapi kehadiran Starlink yang diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap sektor telekomunikasi dan daya beli masyarakat.

“Dulu industri telekomunikasi menghadapi OTT yang langsung masuk menumpang di jalur internet yang telah industri telekomunikasi bangun infrastrukturnya,” ungkap Uday. “Kini masuk Starlink yang tentunya akan berdampak ke industri telekomunikasi serta daya beli masyarakat,”

Telkomsat dan Starlink 03

Pengawasan dan Regulasi terhadap Hadirnya Starlink

Falatehan menjelaskan bahwa Kominfo akan mengukur dampak kehadiran proyek konstelasi satelit milik Elon Musk ini terhadap industri telekomunikasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink, guna memastikan persaingan usaha yang sehat.

“Starlink sebagai penyelenggara telekomunikasi, akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia,” jelas Falatehan.

Falatehan menegaskan bahwa Kominfo tidak menginginkan adanya perang tarif antara Starlink dan penyelenggara industri telekomunikasi lokal.

“Dari Analisa Supply & Demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia,” tambahnya.

Gopprera Panggabean dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang pemangku kebijakan terkait untuk mendiskusikan dampak masuknya Starlink di Indonesia. Menurutnya, Starlink sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada praktik predatory pricing, namun KPPU akan terus melakukan pengawasan.

Starlink

Di lain pihak, Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas Swandy, berharap pemerintah memberikan aturan yang setara terhadap Starlink, sebagaimana yang diterapkan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

“Kami mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran retribusi dan biaya sewa barang milik daerah dan seharusnya ada aturan yang sama untuk Starlink,” ujar Jerry.

Lebih lanjut Ekonom Teuku Riefky dari LPEM FEB UI menekankan pentingnya internet bagi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki koneksi internet maka secara penghasilan dan kehidupannya lebih baik dari yang tidak memiliki.

“Pemerintah harus memberi aturan yang sama untuk Starlink, terutama dalam mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar),” ungkap Teuku.

Starlink 01

Dengan demikian, masuknya Starlink di Indonesia diharapkan dapat mendorong inovasi dan transformasi digital tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan akses universal. Kolaborasi dan regulasi yang mendukung akan menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem telekomunikasi di Indonesia.

Tags: , , , ,


COMMENTS