Mobitekno – Kantor Urusan Narkotika dan Penegakan Hukum Internasional (INL) di Kedutaan Besar AS di Jakarta bekerja sama dengan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyumbangkan lima perangkat TruNarc Handheld Narcotics Analyzer kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kenneth Zurcher, Direktur INL di Kedutaan Besar AS di Jakarta, menandatangani perjanjian serah terima dengan Agus Irianto, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, dan M. Rizki Baidillah, Deputi Direktur DJBC.
Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan lintas batas yang menjadi permasalahan krusial bagi Indonesia. Kecenderungan peningkatan kasus narkotika salah satunya disebabkan oleh minimnya fasilitas pendeteksi narkotika di jalur wilayah perbatasan Indonesia.
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima oleh Kenneth Zurcher, Direktur International Narcotics and Law Enforcement (INL), Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama InternasionaI Kepabeanan dan Cukai II, M. Rizki Baidillah, yang berlangsung di Ruang My America Jakarta, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Hibah alat pendeteksi ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat guna meningkatkan kapasitas para penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika.
TruNarc: Alat portabel yang dapat mengidentifikasi lebih dari 530 jenis narkoba dengan cepat dan akurat
TruNarc merupakan alat portabel yang dirancang untuk mengidentifikasi narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) dengan cepat dan akurat. Alat ini menggunakan teknologi spektrometri Raman untuk menganalisis sampel zat yang dicurigai.
Spektrometri Raman adalah teknik analisis yang memanfaatkan interaksi antara cahaya dengan materi. Ketika cahaya mengenai sebuah molekul, sebagian kecil dari cahaya tersebut akan terhambur dengan perubahan frekuensi. Perubahan frekuensi ini unik untuk setiap jenis molekul dan dapat digunakan sebagai sidik jari molekuler.
Sebagai alat analisis narkotika, TruNarc dapat memindai wadah plastik dan kaca serta mengidentifikasi lebih dari 530 zat terlarang termasuk narkotika, obat-obatan sintetis, dan bahan kimia prekursor dalam satu pengujian, tanpa kontak langsung untuk meminimalisir kontaminasi, mengurangi eksposur, dan menjaga barang bukti.
Oleh karena kemampuannya dalam melakukan pengujian tanpa kontak langsung, TruNarc Handheld Narcotics Analyzer dapat mendukung aktivitas kedua badan tersebut dalam pencegahan peredaran narkotika dengan meminimalkan kontaminasi, mengurangi paparan, dan menjaga barang bukti.
DJBC berencana untuk menempatkan dua alat analisis narkotika mereka di Kalimantan Barat, dan BNN akan menempatkan tiga alat analisis mereka di Papua, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Barat.
Direktur INL, Kenneth Zurcher, menyampaikan bahwa penyerahan alat deteksi narkoba ini merupakan rangkaian program kerja sama antara INL dengan BNN, DJBC, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang telah bermitra dengan INL selama dua tahun ini.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., menyampaikan apresiasinya atas hibah yang diberikan oleh INL dan UNODC tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan permasalahan bersama yang memerlukan kerja sama yang baik dalam penanganannya.
“Senjata yang paling ampuh untuk memerangi semua jenis kejahatan adalah kerja sama. Jadi mari Kita tingkatkan kerja sama. Tak peduli dari mana Kita berasal, tapi setidaknya Kita memiliki tujuan yang sama, Kita memiliki ancaman dan musuh yang sama. Saya berharap kerja sama ini tidak akan berhenti dan akan terus berlanjut,” ujar Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI.
Tags: alat pendeteksi narkoba, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, DJBC, INL, Keduataan Amerika Serikat, narkotika, TruNarc, UNODC