Mobitekno – Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dalam rangka optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia (5/1/2023).
Berlangsung di auditorium Bappebti, Jakarta, penandatangan kerja sama ini dilakukan kedua pihak diwakili oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dan Ketua Aspakrindo Teguh, Kurniawan Harmanda.
“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Oleh karena itu, keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan,” jelas Didid.
Didid menambahkan, dengan adanya PKS ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Didid menyampaikan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Ini ditandai dengan peningkatan nilai transaksi yang sangat signifikan di tiga tahun terakhir.
“Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp296,66 triliun sampai dengan November. Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18–30 tahun sebesar 48,7 persen,” ungkap Didid.
Hingga November 2022 silam, Bappebti telah memberikan izin berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto dan menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.
Bappebti juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung. Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antarkelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger.
Ketua Aspakrindo Manda menyampaikan, kerja sama antara Aspakrindo dan Bappebti ini merupakan langkah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Ia meyakini, dengan adanya kerja sama ini, akan tercipta sinergi yang akan berdampak positif bagi semua pihak.
“Bappebti menjadi lembaga sentral dalam sektor perdagangan aset kripto telah menjalin kemitraan strategis dengan para pelaku usaha. Kemitraan akan terus kami kembangkan dengan prinsip kooperatif, bekerja beriringan guna meningkatkan pertumbuhan industri perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Manda.
Manda menambahkan, Aspakrindo tumbuh menjadi lembaga dengan struktur organisasi yang kuat dan besar, melibatkan seluruh anggota yang saat ini berjumlah 22 calon pedagang aset kripto.
Aspakrindo memiliki relasi kelembagaan yang kolektif kolegial, artinya tidak ada yang menganggap satu lebih unggul ketimbang yang lain. Dalam pemilihan keputusan, lebih mengedepankan musyawarah dan diskusi bersama. Tidak ada pihak yang mendominasi dalam pengambilan keputusan sehingga semua anggota berperan secara moderat (menengah).
Tags: aset kripto, Aspakrindo, Bappebti, exchanger, perjanjian kerja sama