April 15, 2020

Uang Elektronik Syariah Sudah Bisa Dinikmati Lewat Layanan Syariah LinkAja

Penulis: Rizki R
Uang Elektronik Syariah Sudah Bisa Dinikmati Lewat Layanan Syariah LinkAja  

Mobitekno – LinkAja, penyedia layanan keuangan elektronik nasional, terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah mengimplementasikan inklusi keuangan dan pemerataan ekonomi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu komitmen mereka dituangkan dalam layanan baru, yaitu Layanan Syariah LinkAja. Uang elektronik syariah pertama di Indonesia ini akan memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah

Dr. HAnwar Abbas, M.M, M.Ag., selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah, Layanan Syariah LinkAja mengatakan, “Dalam rangka mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah.”

Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.

Layanan Syariah LinkAja akan mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

layanan syariah linkaja

Selain itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Haryati Lawidjaja, POH Direktur Utama LinkAja mengatakan, “Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna,”

Dirinya berharap, Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat muslim Indonesia yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik seiring dengan penetrasi media sosial dan berbagai macam produk teknologi informasi lainnya.

Pada situasi Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi sekarang ini, Layanan Syariah LinkAja juga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam, sekaligus berbagi kepada sesama, melalui berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital, seperti zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), dan berbagai transaksi lainnya.

Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Tags: , , , ,


COMMENTS