March 18, 2017

Tiga Hal Ini yang Bikin Grab Keberatan dengan Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan PM 32

Penulis: Karyo
Tiga Hal Ini yang Bikin Grab Keberatan dengan Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan PM 32  

MOBITEKNO – Grab, sebagai salah satu perusahaan penyedia aplikasi transportasi online memberikan tanggapan terhadap perubahan Peraturan Menteri Perhubungan PM 32 tahun 2016 yang digelontorkan pemerintah baru-baru ini. Di dalam PM 32 yang baru tersebut terdapat 11 poin perubahan, dan hampir semua poin perubahan tersebut  mendapat tanggapan yang  positif dari Grab.

Namun, ada beberapa poin perubahan PM 32 tersebut yang tampaknya menjadi masalah bagi Grab, serta perusahaan sejenisnya seperti GO-JEK dan Uber. Beberapa poin perubahan yang menjadi keberatan Grab tersebut diungkapkan oleh Ridzki Kramadibara, Managing Director Grab Indonesia yang disampaikan pada acara jumpa pers di Kantor Grab Jakarta, Jumat ( 17/03/2017).

Beberapa poin yang menjadi keberatan Grab tersebut adalah :

1. Penetapan tarif atas dan tarif bawah. 

Penetapan tarif batas atas dan tarif bawah yang  dintervensi oleh  pemerintah  akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan. Menurut Ridzki, sistem pembayaran di Grab, menganut prinsip kebebasan, karena harga sudah ditetapkan diawal. Penggan tinggal ambil atau batal. “Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling fleksibel,” ungkap Ridzki dalam paparan di Jakarta tersebut.

2. Penetapan Kuota kendaraan. 

Penetapan kuota kendaraan menurut Ridzki akan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang akan dapat menikmati layanan transportasi seperti layanan Grab. Pembatasan tersebut menurut Ridzki akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan mitra pengemudi dan keluarganya.

3. Soal hak kepemilikan kendaraan (STNK).

Perubahan atau revisi soal kepemilikan kendaraan yang ditawarkan mewajibkan mitra penngemudi Grab untuk memindahkan STNK atas nama badan hukun ( PT/ Koperasi ). Menurut Ridzki hal itu berarti akan merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi menurut Ridzki, itu sesuatu yang sangat tidak adil bagi mereka.

Grab khawatir ketiga masalah tersebut dapat mengecewakan mitra pengemudi dan akan merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri.  Hal itu menurutnya, sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri, serta bertentangan pula dengan prinsip-rpinsip ekonomi kerakyatan.

Ridzki juga memaparkan bahwa poin-poin perubahan  tersebut jika pemerintah tidak meninjau kembali, maka hal itu berpotensi membawa bangsa ini melangkah mundur.

Menurut dia, adanya transportasi online merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Indonesia ke depan bisa menjadi negara digital terbesar di Asia Tenggara. Grab berkomitmen untuk meraih target tersebut. “Kita yakin Indonesia bisa memimpin dan bisa mengembangkan inovasi yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih bagus," ujgkap Ridzki lagi.

Oleh karena itu menurut Ridzki, Grab mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi PM 32 tahun 2016 tersebut serta mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pelanggan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan masa sosiliasi PM 32 selama 6 bulan yang  dimulai dari bulan Oktober 2016 hingga Maret 2017. "Kami sepakat memohon waktu sembilan bulan. Kami mengestimasikan ratusan ribu pengendara beserta keluarga akan tedampak dengan keputusan ini," ujar Rdzki berharap. Tanggapan Grab terhadap revisi PM 32 tersebut secara resmi dilayakan juga kepada pemerintah bersama-sama dengan perusahaan sejenis seperti GO-JEK dan Uber.

Adapun, 11 perubahan pada Peraaturan Menteri Perhubungan PM 32 tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1. Jenis angkutan sewa

Terdapat perubahan definisi Angkutan Sewa. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.

2. Kapasitas mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif 

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota

Gubernur sesuai kewenangannya melakukan Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Angkutan Sewa Khusus utk jangka waktu 5 thn dan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan oleh pemerintah daerah; Rencana Kebutuhan kendaraan Angkutan Sewa Khusus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

5. STNK Harus Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum.

Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian berkala (KIR)

Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-embosse nomor uji.

7. Pool

Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.

9. Pajak

Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:

  • melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
  • memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
  • mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
  • melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
  • menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

  1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)
  2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.
  3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.
  4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:
  • a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
  • b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
  • c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;
  • d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;
  • e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.

11. Sanksi

Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

Tags: , , , , ,


COMMENTS