November 12, 2017

Beginilah Cara Mudah dan Aman Registrasi Prabayar Smartfren

Penulis: Eko Lannueardy
Beginilah Cara Mudah dan Aman Registrasi Prabayar Smartfren  

MOBITEKNO – Registrasi kartu prabayar merupakan wujud hadirnya negara melindungi masyarakat dari kejahatan & penipuan. Smartfren mendukung penuh program pemerintah tersebut karena dengan registrasi dan validasi yang dilakukan nomor pelanggan menjadi terlindungi sehingga kenyamanan dalam berkomunikasi semakin bertambah.

Selain itu, keuntungan melakukan registrasi tervalidasi lainnya bagi pelanggan adalah terhindarnya pelanggan dari tindakan penyalahgunaan nomor telepon selulernya oleh pihak lain untuk tujuan kejahatan, penipuan atau tindakan-tindakan kriminal lainnya

Sebagai upaya untuk mempercepat proses registrasi dan validasi pelanggan lama dan pelanggan baru kartu prabayar, Smartfren memberikan dua alternatif lain bagi para pelanggannya, yakni melalui SMS dan website https://my.smartfren.com/reg yang juga dapat diakses secara mobile.

Melalui SMS, pelanggan Smartfren dapat melakukan registrasi dan validasi nomor prabayarnya dengan cara seperti berikut ini:

REGISTRASI ULANG NOMOR LAMA
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK#   kirim ke 4444 (bebas biaya)
Contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#

REGISTRASI BARU NOMOR PERDANA
Ketik: NIK#NomorKK#  kirim ke 4444 (bebas biaya)
Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#

Sedangkan melalui website, pelanggan juga akan diminta untuk mengisi nomor smartfren yang akan diregistrasikan. Selanjutnya, pelanggan dapat mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK/16 digit nomor KTP), jenis verifikasi yang diinginkan, email dan nomor telepon lain yang masih aktif dan Nomor Kartu Keluarga. 

Patutu untuk diperhatikan, semua data yang disampaikan pada saat registrasi harus benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Registrasi ulang mulai dilakukan pada 31 Oktober lalu dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.

Proses registrasi dan validasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo No.12 Tahun 2016 dan perubahannya Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

NIK dan Nomor KK akan divalidasi oleh Dukcapil Kementrian Dalam Negeri secara online dan dijamin keamanannya karena Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi. 

 

Tags: , , , , , ,


COMMENTS