November 30, 2016

Lima e-Commerce Indonesia Jalin Kerjasama, Tangkal Masuknya Barang Ilegal

Penulis: Karyo
Lima e-Commerce Indonesia Jalin Kerjasama, Tangkal Masuknya Barang Ilegal  

MOBITEKNO – Memasuki era transformasi digital yang mengusung mobile-first, cloud-first, aktivitas belanja konsumen banyak yang beralih ke toko online. Pertumbuhan pesat toko online di pasar e-commerce Indonesia dibuktikan dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 21 triliun pada 2014 lalu. Sayangnya, laju pasar e-commerce di Indonesia tidak serta merta berjalan mulus. Mudahnya akses jual beli juga membuka lebar pintu masuk barang-barang ilegal, termasuk counterfeit software.

Maraknnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku bisnis nakal dengan meperdagangkan barang-barang ilegal di situs belanja online tersebut. Hal itu selain merugikan konsumen, juga dapat menghambat pertumbuhan e-commerce Indonesia sendiri.

Untuk menangkal dan menghindari hal itu 5 pelaku e-commerce Indonesia (Bhinneka.com, Blanja.com, Blibli.com, JD.ID, dan Lazada Indonesia ) serta dengan disponsori oleh Microsoft, sepakat mengadakatan perjanjian kerjasama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk melindungi konsumen dari non-genuine dan counterfeit software yang marak diperjualbelikan di situs e-commerce.

Perjanjian kerjasama strategis ini terangkum dalam sebuah inisiatif Clean e-Commerce yang dapat menciptakan ekosistem bisnis online yang lebih aman dan memuaskan bagi konsumen. Perjanjian kerjasama tersebut, selain untuk melindungi para konsumen, juga untuk mendorong pertumbuhan e-commerce yang berkualitas dan aman.

Menurut Andreas Diantoro, President Director Microsoft Indonesia,  masih adanya peredaran counterfeit software di beberapa toko online menjadi penghambat perkembangan bisnis e-commerce Indonesia, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas toko online serta timbulnya kekhawatiran konsumen saat berbelanja online.

“Konsumen yang sudah terlanjur membeli dan menggunakan counterfeit software juga terpapar risiko masuknya virus dan malware ke dalam perangkat mereka yang akan merugikan dari segi waktu dan materi yang terbuang,” ujar Andreas saat acara penandatanganan MOU tersebut di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Hal itu menurut Andreas, tentunya akan menimbulkan efek negatif terhadap  bisnis e-commerce Indonesia yang  saat ini menjadi salah satu pusat perhatian pemerintah sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi digital. Seiring dengan komitmen pemerintah untuk memajukan pasar e-commerce Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), telah penerbitan roadmap e-commerce Indonesia dengan menargetkan nilai transaksinya sebesar USD 130 milyar atau sekitar Rp 417 triliun pada tahun 2020.  Dalam roadmap tersebut, secara spesifik pemerintah juga menekankan dua aspek penting pada roadmap e-commerce, yaitu perlindungan konsumen dan keamanan siber, agar konsumen dapat merasa terlindungi saat melakukan transaksi secara online.

“Kami mewakili para konsumen sangat mengapresiasi dan mendukung penandatanganan MoU ini sebagai bentuk komitmen bersama para pelaku industri untuk memberikan kenyamanan serta keamanan dari kejahatan siber dan peredaran barang counterfeit bagi konsumen,” ujar Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), pada kesempatan yang sama.

 

 

 

 

   

Tags: , ,


COMMENTS