Mobitekno – Judi online alias judol seringkali menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat. Banyak yang tidak menyadari bahwa judol adalah bentuk penipuan yang mengarahkan pemain untuk melakukan investasi palsu. Alih-alih menguntungkan, penyelenggara judol justru meraup keuntungan besar dari ketidaktahuan masyarakat.
Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menyatakan bahwa judi online adalah penipuan (scam). Praktik perjudian online telah mengakibatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan, serta menjatuhkan banyak korban dari seluruh ekosistem ekonomi digital.
“Selain masyarakat, industri teknologi finansial (tekfin) juga merasakan dampaknya. Judi online menjadi ancaman yang memperkeruh upaya peningkatan literasi keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah dan pelaku ekosistem digital untuk mengatasi masalah ini,” ungkap Budi.
Peran DANA dan Kominfo Berantas Judi Online
Dalam audiensi pada 25 Juli 2024, DANA Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membahas langkah-langkah mitigasi untuk memberantas judi online. Pertemuan tersebut melibatkan CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, dan pejabat tinggi lainnya dari Kominfo.
DANA secara aktif terlibat dalam diskusi dengan pemerintah dan pelaku industri lainnya untuk mengidentifikasi modus operandi judol dan langkah-langkah mitigasinya.
DANA mendukung penuh upaya Kominfo untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan judol. Berikut beberapa tipe konten penipuan judol yang perlu diwaspadai:
Situs dengan Tawaran Untung Besar dan Mudah
– Judi online sering menggunakan situs dengan tawaran bombastis berupa keuntungan besar dengan usaha minim. Mereka juga menggunakan logo penyelenggara jasa pembayaran untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meskipun penyelenggara tersebut tidak terafiliasi dengan perjudian online.
Berkedok Game Online di Toko Aplikasi Resmi
– Aplikasi judi online sering muncul dalam bentuk game yang tersedia di toko aplikasi resmi. Tampilan aplikasi ini dibuat menyerupai game biasa dan menawarkan hadiah menggiurkan sebagai bentuk penipuan.
Iklan Judi Online di Media Sosial
– Penipuan judi online juga menggunakan iklan di media sosial untuk menarik perhatian. Iklan ini seringkali menampilkan informasi palsu dan mencatut logo penyelenggara jasa pembayaran untuk menipu masyarakat.
Vince Iswara menegaskan bahwa DANA berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. DANA terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online dan menjaga integritas ekosistem digital nasional.
“Melalui fitur-fitur yang dikembangkan, masyarakat dapat melaporkan nomor, akun, hingga tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DANA melalui aplikasi mereka. Cek segera dalam laman ‘DANA Protection‘ dan pilih ‘Scam Checker’ untuk melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan,” papar Vince.
Judol sangat membawa banyak dampak negatif, terutama kerugian finansial bagi masyarakat. Pemerintah dan pelaku industri seperti DANA terus berupaya memberantas penipuan ini melalui berbagai langkah mitigasi dan peningkatan kewaspadaan. Kesadaran akan modus penipuan judol perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat melindungi diri dari praktik-praktik merugikan ini.
Tags: DANA, Judi Online, Kominfo, penipuan judi online, scam