Mobitekno – Platform pembayaran digital GoPay semakin memperkuat sistem perlindungan terhadap konsumennya, terutama saat melakukan transaksi, dengan melakukan kerja sama dengan Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kerja sama ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen. Program ini sebagai tindak lanjutan GoPay setelah meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali.
Apa yang dilakukan GoPay ini sangat diapresiasi oleh BPKN karena dapat memberikan proteksi kepada konsumen. GoPay bisa memberikan edukasi mengenai hak-hak konsumen serta bahaya ancaman siber. Oleh sebab itu, dengan program ini, masyarakat diharapkan bisa mengeal aspek keamanan digital.
“Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, dimana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen. Di tahun 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian,” ujar Dr. Muhammad Mufti Mubarok S.H., S.Sos., M.Si., Wakil Ketua BPKN RI.
Program ini juga sebagai komitmen GoPay yang ingin memberikan perlindungan menyeluruh kepada para konsumennya. GoPay membuktikannya dengan menghadirkan berbagai solusi untuk perlindungan konsumen ini.
“GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar: teknologi, edukasi dan proteksi. Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Karena masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok,” kata Fibriyani Elastria, Chief Marketing Officer GoPay.
Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya. Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.
Tags: BPKN, GoPay, Keamanan Digital