January 29, 2019

Agar Tak Ada Lagi Startup Berjatuhan, Kini ‘Kontrak Hukum’ Hadirkan Jasa dan Layanan Hukum Secara Online

Penulis: Karyo | Editor: Rizki R
Agar Tak Ada Lagi Startup Berjatuhan, Kini ‘Kontrak Hukum’ Hadirkan Jasa dan Layanan Hukum Secara Online  

Mobitekno – Kebutuhan jasa dan layanan hukum bagi perusahaan rintisan (startup) dan UKM saat ini semakin dibutuhkan. Data menunjukan bahwa para pelaku startup dan UKM seringkali mengalami kendala dan hambatan, karena adanya masalah hukum yang belum jelas. Seperti urusan hak dan kewajiban para founder, urusan perijinan, urusan pendaftaran merek dan Haki, serta urusan lain yang berkaitan dengan aspek hukum lainnya.

Oleh karena itu, untuk mempermudah dan menjangkau para startup dan para UKM yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia ‘Kontark Hukum’ hadir untuk membantu kebutuhan yang terkait hukum bisnis bagi para startup dan UKM.

Platform Kontrak Hukum yang berbasis WEB ini hadir sebagai platform digital hukum di Indonesia. Kontrak Hukum  menghadirkan berbagai macam jasa dan layanan hukum secara online. Berbagai kebutuhan seperti konsultasi hukum, pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, pendaftaran merek dan layanan hukum lainnya, akan diberikan dengan pelayanan mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas.

Pada awalnya, tahun 2016, Kontrak Hukum hadir dengan nama Buat Kontrak dibawah naungan PT. Legal Tekno Digital dan mengkhususkan dalam jasa pembuatan kontrak namun pada tahun 2017 berubah nama menjadi Kontrak Hukum sebagai bentuk perluasan jasa hukum berbasis digital yang lengkap di Indonesia.

Rieke Caroline selaku Founder dan CEO Kontrak Hukum menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memberikan solusi bagi startup dan UKM akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang tidak ribet dan mudah. Dirinya berharap dengan hadirnya Kontrak Hukum kedepannya semakin banyak masyarakat Indonesia sadar dan teredukasi akan pentingnya hukum.

“Supaya tidak ada lagi startup atau UKM yang berjatuhan akibat kesalahan dalam hal – hal yang berkaitan dengan hukum khususnya di dunia bisnis,” ungkapnya saat pemaparan visi dan misinya di Jakarta,  Selasa (29/1).

Menurut mantan News Anchor sebuah  stasiun TV swasta ini, ada 3 jasa dan layanan utama yang dihadirkan oleh Kontrak Hukum, antara lain pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha dan pendaftaran merek yang diberikan dengan pelayanan mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas.

Ketiga jasa yang diberikan oleh Kontrak Hukum tersebut menurut Rieke merupakan suatu hal penting yang harus dimiliki oleh startup dan UKM agar usaha bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan hukum serta perizinan di Indonesia. “Kami memiliki misi untuk membuka akses masyarakat kepada jasa hukum terutama hukum bisnis secara mudah, terpercaya dan efisien,” ujar Rieke lagi.

Meski demikian menurut presenter cantik ini, Kontrak Hukum juga melayani jasa-jasa dan layanan hukum lainnya yang diperlukan. “Kami mempunyai partner lawyer dan ahli hukum yang sangat mumpuni dalam bidangnya, sehingga kami bisa melayani berbagai jasa dan layanan hukum lainnya,” ujarnya.

P90129 125850

Keterangan photo (dari kiri): Rieke Caroline (Founder & CEO dari Kontrak Hukum), Hari Santosa Sungkari (Deputi Infrastruktur BEKRAF), Dennis Adhiswara (CEO dari Layaria & CEO dari Rombak Media) dan Sugih Haryati (notari).

Kontrak Hukum juga mempunyai mitra hukum yang terdiri dari puluhan Pengacara, Notaris dan konsultan HAKI yang dapat mempermudah layanan jasa hukum yang ada di Kontrak Hukum.

“Saat ini Kontrak Hukum mempunyai lebih dari 100 mitra hukum, yang sudah melalui kurasi yang sangat teliti. Sehingga mereka sudah sangat kapabel dalam melayani dan menangani berbagai urusan dan kasus hukum yang ada,” tambahnya.

Selain itu, fee jasa layanan di Kontrak Hukum sangat terjangkau. Bahkan menurut Rieke, jasa di Kontrak Hukum fee-nya bisa 1 banding 5 jika dibandingkan dengan fee jasa hukum di kantor hukum konvensional.

Saat ini Kontrak Hukum, telah mempunyai  sekitar 2000 user yang juga sekaligus sebagai kliennya. “Tahun ini diharapkan bisa  meningkat hingga 5 kali lipatnya,” ujar Rieke berharap.

Kedepan Platform yang masih berbasis WEB ini akan terus dikembangkan dengan fitur dan layanan hukum lainnya sesusi dengan perkembangan dan kebutuhan. Tidak menutup kemungkinan bahwa platform tersebut juga akan hadir melalui aplikasi lainnya.

Tags: , , ,


COMMENTS