February 20, 2017

Jegal Perederan Software Palsu, Inilah yang Dilakukan Microsoft

Penulis: Eko Lannueardy
Jegal Perederan Software Palsu, Inilah yang Dilakukan Microsoft  

MOBITEKNO – Terkait dengan penjualan piranti lunak palsu, Microsoft terus berupaya mengambil langkah tegas. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mengidentifikasi lewat Tim Microsoft Digital Crimes Unit (DCU) terhadap para penjual piranti lunak palsu di sejumlah marketplace di Indonesia.

Tak berjalan sendirian, Microsoft juga menggandeng Internet Service Provider (ISP) dan Computer Emergency Response Team (CERTs) di lingkungan pemerintah untuk mengatasi hal itu. Harapannya, tindakan yang dilakukan oleh Microsoft mampu meminimalisir peredaran piranti palsu di pasar Indonesia.

Sebagai hasil dari rangkaian tindakan yang telah diambil, beberapa penjual berinisiatif mengakui kesalahan mereka dalam menjual peranti lunak palsu dan/atau menempatkan sertifikat keaslian palsu di barang dagangan masing-masing. Tingkat pemalsuan barang, termasuk peranti lunak, di Indonesia memang masih berada di angka yang mengkhawatirkan.

Studi terakhir yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menempatkan tinta printer (49,4%), pakaian (38,9%), barang dari kulit (37,2%), dan peranti lunak (33,5%) sebagai daftar barang dengan angka pemalsuan tertinggi di Indonesia. 

Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal, MIAP menjelaskan, "Upaya mengurangi bahaya dan kerugian yang diakibatkan oleh peredaran barang palsu dapat terwujud jika para pemangku kepentingan perlindungan konsumen, mulai dari produsen, penjual, penegak hukum, hingga masyarakat sendiri sepakat untuk bersinergi."

Salah satu penyebab utama tingginya angka penjualan dan penggunaan barang palsu adalah kurangnya sanksi nyata terhadap para penjual maupun konsumen. Lebih dari 64% konsumen merasa tidak mungkin diadili sekalipun mereka menggunakan barang palsu, sementara lebih dari 32% penjual mengaku sering mengalami razia, tetapi tidak terkena sanksi hukum. 

Linda Dwiyanti, Consumer Channels Group Director, Microsoft Indonesia mengungkapkan, "Selama jangka waktu tiga bulan, Microsoft DCU berhasil mengidentifikasi sedikitnya 23 penjual peranti lunak palsu yang beroperasi di e-commerce. Saat ini, kami sedang memproses tindakan hukum untuk tiga di antaranya."

Selain mengidentifikasi dan melaporkan penjual peranti lunak palsu ke pihak yang berwenang, Microsoft juga melakukan serangkaian program edukasi. Tak hanya menyajikan dua situs resmi terkait, yakni https://www.microsoft.com/en-us/howtotell dan www.cariyangori.com, Microsoft juga bekerjasama dengan lima pelaku e-commerce guna menciptakan ekosistem yang sehat melalui kampanye “Clean e-Commerce”.

"Tak pernah berhenti, Microsoft akan terus berupaya mewujudkan misi dan rencana strategis untuk mengurangi dampak negatif praktik pemalsuan, baik dari segi sosialisasi, edukasi, maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah serta melindungi konsumen," pungkas Linda.

 

Tags: , , , ,


COMMENTS