October 4, 2016

Langgar Paten Teknologi Keamanan Internet, Apple Didenda US$ 302,4 Juta

Penulis: Abdillah
Langgar Paten Teknologi Keamanan Internet, Apple Didenda US$ 302,4 Juta  

MOBITEKNO – Terkait penggunaan tanpa izin teknologi keamanan internet yang dipatenkan VirnetX Holding Corp -salah satunya termasuk fitur di aplikasi video conference FaceTime- seorang juri federal di Texas memerintahkan Apple Inc. untuk membayar lebih dari US$ 302 juta.

Keputusan ini sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan VirnetX sebelumnya. Pelanggaran tersebut juga mencakup jumlah yang harus dibayar Apple untuk penggunaan teknologi VirnetX di Virtual Private Network on Demand atau juga disebut VOD.

Mengutip laporan Reuters, kisruh antara VirnetX dan Apple ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika VirnetX mengajukan gugatan di Distrik Timur pengadilan federal Texas, yang mengklaim pelanggaran dari empat paten untuk jaringan keamanan yang dikenal sebagai jaringan pribadi virtual, dan link keamanan komunikasi.

Lalu pada tahun 2012 seorang juri memberikan vonis US$ 368,2 juta untuk pelanggaran, akan tetapi U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit di Washington, DC, membatalkan sebagian putusan itu. Mereka mengatakan ada masalah dengan bagaimana hakim memerintahkan juri pada penghitungan pelanggaran.

Setelah itu, VirnetX menggabungkan dua gugatan yang menghasilkan keputusan juri dengan vonis yang lebih besar US$ 625,6 juta. Ini merupakan salah satu vonis tertinggi yang pernah terjadi dalam kasus paten di AS. Namun lagi-lagi keputusan tersebut berhasil dibatalkan yang menyebutkan bahwa referensi yang diulang untuk kasus sebelumnya bisa membuat juri bingung dan tidak adil untuk Apple.

Dan dalam penelitian terakhir, anggota juri yang diminta untuk menentukan kerugian pada dua paten VirnetX yang telah dilakukan Apple, menemukan pelanggaran tersebut, sehingga dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini langsung memutuskan vonis bersalah pada Apple dan harus membayar sesuai tuntutan VirnetX. Mengenai putusan ini, juru bicara Apple menolak untuk berkomentar.

Tidak hanya itu saja, kasus antara kedua perusahaan masih belum berakhir, karena akan ada sidang lain untuk menentukan apakah Apple sengaja melanggar hak paten. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran paten, tentu saja jumlah angka yang harus dibayar Apple untuk VirnetX akan meningkat. Selain uji coba kedua ini, Apple juga harus berurusan dengan gugatan lain yang telah diajukan VirnetX mengenai pelanggaran fitur keamanan terbaru pada aplikasi iMessage milik Apple. Dalam dokumen pengadilan, VirnetX merupakan pemilik dari empat paten yang telah ditetapkan oleh Science Applications International Corp pada tahun 2006.

 

 

Tags: , , ,


COMMENTS